Geram, Warga Gulirkan Penolakan PT Poleko Yubarson Perusahaan Kayu di Pulau Obi

Sebarkan:
Protes warga Forum konsultasi publik pra-AMDAL dan Social Impact Assessment (SIA) yang digelar PT Poleko Yubarson di Kantor Camat Obi, Sabtu (21/2/2026).
HALSEL - Forum konsultasi publik pra-AMDAL dan Social Impact Assessment (SIA) yang digelar PT Poleko Yubarson di Kantor Camat Obi, Sabtu (21/2/2026), berakhir ricuh. Sejumlah tokoh pemuda dan warga menyatakan penolakan terbuka hingga kegiatan dihentikan sebelum seluruh agenda rampung.

Agenda yang difasilitasi lembaga Wanaaksara itu semula dimaksudkan sebagai tahapan penyampaian rencana kegiatan perusahaan sekaligus penyerapan aspirasi masyarakat. Sejumlah kepala desa dan perwakilan pemerintah desa hadir dalam forum tersebut. Namun sebagian warga menilai forum itu tidak merepresentasikan partisipasi masyarakat terdampak secara luas.

Kegiatan baru memasuki sambutan Camat Obi, Ali Lajarahia. Ia menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan bagian dari tahapan administratif dan perizinan yang harus ditempuh sebelum perusahaan menjalankan kegiatan.

Situasi berubah ketika beberapa tokoh pemuda menyampaikan keberatan. Mereka menilai forum tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu tokoh pemuda, Yusran, menyebut kegiatan itu sebagai bentuk “pembodohan nyata” terhadap masyarakat Obi.

“Ini bukan konsultasi. Ini hanya penyampaian hal-hal teknis yang sudah final. Konsultasi yang seharusnya menyerap aspirasi masyarakat terkait aktivitas PT Poleko justru hanya menjadi simbolis karena yang hadir mayoritas pemerintah desa. Masyarakat luas tidak dilibatkan secara terbuka dan menyeluruh,” tegas Yusran dalam siaran pers yang di terima media ini, Sabtu, 21 Februari 2025.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa penyusunan dokumen AMDAL harus melibatkan masyarakat terdampak secara transparan dan partisipatif. Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang berhak dilibatkan mencakup warga terdampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, serta pihak yang terpengaruh atas keputusan dalam proses AMDAL.

Yusran juga menyinggung adanya dugaan pendekatan tertentu perusahaan ke desa-desa yang dinilai berpotensi memecah belah warga.

“Strategi pemecah belah masyarakat yang diduga dilakukan oleh PT Yubarson adalah strategi murahan yang sudah terbaca. Wilayah dari mulai Sungai Tabuji sampai ke wilayah Jikotamo itu tidak ada tawar-menawar, karena telah masuk wilayah rawan bencana,” ujarnya.

Penolakan juga disampaikan tokoh masyarakat Darwan. Ia menyatakan bahwa apabila terdapat penerimaan dana dari perusahaan oleh desa yang diduga sebagai bentuk suap atau kompensasi yang tidak sah, maka hal tersebut merupakan persoalan serius.

“Setiap desa yang menerima uang yang diduga sebagai suap dari PT Poleko adalah sebuah penghinaan terhadap masyarakat. Ini bukan soal bantuan. Ini soal martabat dan masa depan wilayah kita,” tegas Darwan.

Darwan juga melontarkan kritik keras terhadap pemerintah kecamatan. “Camat Obi diduga telah menjual masyarakatnya ke PT Poleko. Ini adalah sebuah kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi beragam di dalam forum. Sejumlah peserta berupaya menenangkan suasana, namun desakan penghentian kegiatan semakin menguat hingga forum dinyatakan bubar.

Secara hukum, dugaan mengenai suap atau gratifikasi merupakan persoalan serius yang pembuktiannya harus melalui proses hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat diproses sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur hukum dan terbukti secara sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Pihak PT Poleko Yubarson maupun lembaga Wanaaksara juga belum memberikan keterangan resmi mengenai pembubaran kegiatan. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa polemik aktivitas PT Poleko Yubarson di Obi bukan sekadar soal investasi, melainkan juga menyangkut partisipasi publik, kepastian hukum lingkungan, serta kepercayaan warga terhadap proses perizinan yang transparan dan akuntabel.* (Punkzul/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini