![]() |
| Aktivitas Karya Wijaya (KW) di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. (Dir) |
Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat IPPKH merupakan instrumen hukum yang bersifat legitimatif dan menjadi prasyarat mutlak bagi setiap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan.
Tanpa kepatuhan terhadap batas izin tersebut, aktivitas pertambangan berpotensi melanggar hukum kehutanan dan lingkungan hidup.
Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, kepada awak media, menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan di luar wilayah izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat membuka ruang pidana lingkungan.
“Aktivitas tambang di luar areal IPPKH atau tanpa izin tersebut melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Hendra, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 134 ayat (2) UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam UU Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu, serta kelestarian lingkungan.
“Pelanggaran terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH ini diancam sanksi berat, yakni pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan,” tegasnya.
Tak hanya pidana, menurut Hendra, pelanggaran tersebut juga berimplikasi pada sanksi administratif. Mengacu pada Pasal 119 UU Minerba, izin usaha pertambangan dapat dicabut.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam IUP atau peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dugaan penambangan di luar areal IPPKH ini turut memunculkan tanda tanya terkait izin yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minerba kepada PT Karya Wijaya. Pasalnya, dalam praktik pertambangan, kegiatan eksplorasi dan produksi tidak mungkin dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, termasuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Karya Wijaya belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Karya Wijaya, Arifin, melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons. (Dir/Red)
