![]() |
| Kabag Kesra Kabupaten Halmahera Tengah, Yusuf Hasan. (Istimewa) |
Laporan resmi dijadwalkan masuk ke Polda Maluku Utara pada Senin, 5 Januari 2026, atas dugaan ancaman kekerasan serius dan penghinaan terhadap pengurus lembaga antikorupsi tersebut.
Ancaman tersebut ditujukan kepada Fandi Riski, salah satu pengurus LPP Tipikor Maluku Utara, melalui sambungan telepon pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 15.42 WIT.
LPP Tipikor menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi brutal ala preman, yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik aktif.
Ancaman Fisik dan Makian Kasar
Fandi mengaku terkejut menerima telepon dari nomor 08234679xxxx yang diduga kuat milik Yusuf Hasan. Dalam percakapan yang direkam, Yusuf melontarkan kata-kata kasar, makian bernada penghinaan, serta ancaman fisik yang mengarah pada kekerasan berat.
“Coba kita liat ngo posting coba.. ngana bae-bae ngana, ngana di sini so ulang-ulang, ngana blom rasa dengan saya ngana ini… jangan coba-coba nga hadir di kantor bupati nga… eh kita ini bakas narapidana nga, bolom tau kita, ngana mau kita iris ngana p jari-jari situ,” ujar Yusuf Hasan dalam rekaman percakapan yang dirilis LPP Tipikor, Sabtu, 3 Januari 2026.
Selain ancaman “mengiris jari”, Yusuf juga diduga melontarkan makian binatang, sebuah perilaku yang dinilai memalukan dan tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara.
LPP Tipikor menduga kuat ancaman tersebut tidak berdiri sendiri. Intimidasi ini disinyalir berkaitan langsung dengan sikap kritis LPP Tipikor Maluku Utara terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dalam LHP Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025.
Dalam laporan itu, BPK menemukan sejumlah persoalan serius pada Bagian Kesra Setda Halmahera Tengah, di antaranya: Belanja hibah sebesar Rp340.000.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah, dan Realisasi penerimaan hibah Rp785.000.000 yang hingga kini tanpa dokumen pertanggungjawaban sama sekali.
Temuan tersebut telah menjadi sorotan LPP Tipikor sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan bahwa ancaman tersebut merupakan kejahatan serius dan upaya terang-terangan untuk membungkam kontrol masyarakat sipil.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Ancaman ‘mengiris jari’ dan membawa-bawa latar belakang ‘bekas narapidana’ untuk menakut-nakuti pengurus kami adalah tindakan pidana. Senin besok, kami bersama kuasa hukum akan melaporkan secara resmi ke Polda Maluku Utara di Sofifi agar hukum ditegakkan dan ada efek jera bagi pejabat yang antikritik dan bertindak ala preman,” tegas Alan.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan memperkuat budaya kekerasan dan arogansi kekuasaan di birokrasi daerah.
Alan memaparkan, secara hukum pernyataan Yusuf Hasan yang mengandung ancaman “mengiris jari” bukan sekadar ekspresi emosi, melainkan indikasi tindak pidana serius. Ancaman kekerasan fisik yang disampaikan melalui sambungan telepon dapat dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara.
Selain itu, unsur penghinaan dan makian yang diarahkan kepada Fandi Riski berpotensi melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, terutama jika terbukti dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan martabat seseorang di ruang publik atau dalam konteks relasi kekuasaan.
Lebih jauh, status Yusuf Hasan sebagai pejabat publik aktif memperberat posisi hukumnya. Ancaman tersebut dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa pejabat negara dilarang menggunakan kewenangannya untuk menekan, mengintimidasi, atau menghalangi partisipasi masyarakat.
Dalam konteks pengawasan keuangan negara, tindakan intimidatif terhadap lembaga pemantau juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Upaya membungkam kritik dapat dibaca sebagai obstruction of justice secara moral, meskipun tidak selalu mudah dibuktikan secara formil.
Ancaman yang disertai klaim latar belakang sebagai “bekas narapidana” justru memperkuat dugaan niat menakut-nakuti (mens rea), sebuah unsur penting dalam pembuktian tindak pidana ancaman. Dalam perspektif hukum pidana, rekaman suara dapat dijadikan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE, sepanjang memenuhi syarat keaslian dan relevansi.
Jika laporan LPP Tipikor diterima dan diproses, kasus ini berpotensi berkembang dari sekadar delik aduan menjadi uji integritas aparat penegak hukum dalam melindungi pengawas anggaran dari tekanan kekuasaan.
"Di titik ini, perkara bukan lagi soal konflik personal, melainkan soal negara yang wajib hadir menghadapi bahasa preman di dalam birokrasi," tandas Alan.
Hingga berita ini diturunkan, Kabag Kesra Halmahera Tengah, Yusuf Hasan, belum berhasil dikonfirmasi.*
Hingga berita ini diturunkan, Kabag Kesra Halmahera Tengah, Yusuf Hasan, belum berhasil dikonfirmasi.*
