Diduga Rusaki Lingkungan PT. Harita Group di Demo

Sebarkan:
Aksi demo di depan kantor Perwakilan PT Harita Group di Ternate (KH)
KbrTERNATE -  Kantor Cabang PT Harita Group di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan , Kota Ternate, Maluku Utara, di demo. Aksi unjuk rasa ini digelar oleh Jaringan Komunitas Soccer atau JOKER Maluku Utara, Kamis, 6 Januari 2022.

Dalam aksinya, pendemo meminta PT Trimegah Bangun Persada dan PT Gane Permai Sentosa yang berupakan Joint Company Industri dari PT Harita Group tersebut segera menghentikan pembuangan limbah Tailing Nikel di laut kepulauan Obi, Halmahera Selatan.

Pasalnya menurut pendemo, akibat dari pembuangan Nikel ke laut dalam tersebut telah merusak dan mencemari lingkungan wilayah setempat.

“Dampak dari pembuangan limbah nikel ini tidak hanya merusak hutan mangrove tapi juga telah mencemari seluruh kekayaan laut yang ada di kepulauan Obi,” teriak  Alan Ilyas, salah satu pendemo dalam orasinya.

Kondisi perairan sekitar pulau Obi, Halmahera Selatan (dok: Rabu Sawal/Mongabay Indonesia)
Alan mengungkapkan, hasil penelitian yang dilakukan Peneliti Pusat Studi Aquakultur Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menemukan sebanyak 12 jenis biota laut yang diduga telah tercemar logam berat akibat dari penambangan nikel.

Biota laut yang tercemari itu diantranya, Kima (Tridacna), Kerapu Sunu (Plectropomus Leopardus), Kakap Batu (Lutjanus Griseus), Kakap Kalur (Lutjanus Sp), Kakap Merah (Lutjanus Campechanus), Lencam (Lethrinidae), Kerapu Macan (Epinephelus Fuscoguttasus), Mata Bulan, (Megalops Cyprinoides), Tongkol (Euthynnus Affinis), Selar atau Tude (Selaroides Leptolepis), Bay dan Kuw (C. Ignobilis).

“Karena itu PT Harita segera ditutup dan angkat kaki dari Maluku Utara,” tegasnya.

Masa aksi saat berorasi di depan kediaman Gubernur Maluku Utara (KH)
Selain itu, pendemo juga mendesak Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/12/DPMPTSP/VII/2019 Tentang Izin Pemanfaatan Tata Ruang Laut untuk Pembuangan Limbah Tailing di Pulau Obi.

“Itu karena bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor:  2/2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KZWP3K) Provinsi Maluku Utara,” kata Alan. 

Hingga berita ini di publis Kabarhalmahera.com belum mendapatan tanggapan PT Harita Group dan Gubernur Maluku Utara. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini