![]() |
LPP-Tipikor saat memasukan laporan resmi. (Kh) |
Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut, Senin, 5 Mei 2025.
Koordinator aksi Fandi Risky Asary mengatakan, dugaan penyimpangan keuangan itu pada dugaan penyalahgunaan alokasi dana remunerasi dan perjalanan dinas oleh jajaran direksi bank tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Dugaan ini diperkuat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku yang menyebutkan adanya pengeluaran tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak,” teriak Fandi dalam orasinya.
Berikut desakan massa aksi:
• Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Bank Maluku-Malut terkait indikasi penyimpangan dana remunerasi dan perjalanan dinas
•
• BPK dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara melakukan audit khusus terkait alokasi dana tersebut
•
• Gubernur Maluku Utara segera menggelar koordinasi bersama jajaran untuk mengevaluasi kinerja direksi bank daerah tersebut.
LPP Tipikor menegaskan, pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, di antaranya UU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan berbagai peraturan turunan lainnya.
“Ada indikasi kuat penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dan tanpa pengawasan yang semestinya. Kami minta transparansi dan penegakan hukum ditegakkan,” tegas Fandi.
Perlu diketahui, selain aksi desakan, LPP-Tipikor juga memasukan laporan resmi ke Kejati atas kasus dugaan penyimpangan keuangan di wewenang di tubuh BUMD PT Bank Maluku-Malut tersebut. Aksi unjuk rasa juga berlangsung di kantor Bank Maluku-Malut dan Kediaman Gubernur Maluku Utara.* (Red)