LPP Tipikor Sebut Penujukan Plt. BKD Malut Sesuai Ketentuan

Sebarkan:
Ketua LPP-Tipikor Malut Zainal Ilyas saat diwawancarai awak media. (Kh)
MALUT - Penunjukan Zulkifli Bian sebagai Plt. Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara dinilai sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara (LPP-Tipikor Malut), Zainal Ilyas, di Ternate, Rabu, 9 Juli 2024.

"Dalam konteks kepegawaian, seorang kepala bagian bisa ditunjuk sebagai Plt Kepala Biro Kepegawaian (BKD) jika kepala biro definitif berhalangan tetap atau jabatannya kosong, olehnya itu menurut kami penunjukan Zulkifli Bian selaku Plt.BKD Maluku Utara sudah Sesuai dengan ketentuan, apalagi yang menunjuk itu adalah Gubernur selaku kepala pemerintahan daerah" ujarnya.

Menurutnya, penunjukan ini biasanya dilakukan ketika kepala biro definitif berhalangan sementara atau tetap. Belum lagi kata dia, Zulkifili yang juga sebagai kepala bagian dianggap memiliki kemampuan  untuk melaksanakan tugas-tugas kepala biro.

"Meski begitu Plt tidak memiliki kewenangan penuh seperti pejabat definitif,  terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis yang berdampak luas," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Alan ini bilang,
Penunjukan Plt iTU bertujuan agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas.

"Dan tentunya masa jabatan Plt juga terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Secara umum, masa jabatan Plt dibatasi paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu yang sama, yaitu 3 bulan, sehingga total maksimal selama 6 bulan massa jabatan Pelaksana tugas," katanya.

Alan menambahkan, penunjukan  Zulkifli Bian sebagai Plt Kepala Biro Kepegawaian adalah hal yang mungkin dilakukan, tetapi dengan memperhatikan batasan kewenangan. "Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas-tugas biro kepegawaian selama kekosongan jabatan, olehnya itu hal ini lumrah dalam pengelolaan manajemen organisasi pemerintah " jelasnya.

Menurutnya, Plt BKD memiliki wewenang dalam aspek kepegawaian, antara lain melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri, menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar, memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

"Dari sejumlah aspek wewenang dan tugas Pelaksana tugas BKD itu kami berkesimpulan Zulkifli Bian memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas selaku Plt BKD Maluku Utara. Olehnya itu kesimpulan kami tidak masalah jika wewenang itu dijalankan Zulkifli selama menjabat sebagai pelaksana tugas BKD dan tidak menimbulkan hal-hal yang bertentangan dengan wewenangnya selaku Plt BKD, " tandasnya.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini