![]() |
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas saat diwawancarai awak media. (Kh) |
Lahan warga yang diduga kuasai atau belum dibayar oleh PT Darma Rosadi Dua itu seluas kurang lebih 600 hektar.
"Berdasarkan sejumlah keterangan media massa yang kami cermati dalam sebulan ini, lahan warga Fritu belum diselesaikan pihak korporasi tambang PT Darma Rosadi Dua. Bagi kami ini tindakan yang sudah sangat berlebihan yang harus direspon oleh pihak penegak hukum dan pemerintah daerah" ujar Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menurutnya, penggunaan tanah masyarakat oleh pihak pertambangan tanpa penyelesaian yang memadai dalam hal ini soal izin, ganti rugi, atau proses pelepasan hak adalah perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
"Olehnya itu harapan kita pihak pemerintah maupun penegak hukum mestinya hadir memberikan rasa keadilan terhadap warga, yang mana lahan mereka digarap oleh korporasi tambang tanpa proses pelepasan hak. Ini jelas-jelas merupakan tindak perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dianggap sepele" tegasnya.
Pria yang akrab disapa Alan ini bilang, lahan warga 600 hektar yang diduga telah dipergunakan oleh pihak pertambangan itu secara perdata melanggar hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, dan dapat dituntut berdasarkan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sedangkan secara pidana, sambung Alan, hal itu dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin, yang diancam dengan sanksi penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Minerba.
"Olehnya itu saran kami kepada warga Fritu, jika benar adanya fakta lahan 600 hektar dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan, maka warga berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk menuntut ganti rugi, dan kami secara kelembagaan bersedia mengawal agenda itu," tegasnya.
Alan juga mengungkap bahwa terdapat dua izin usaha pertambangan milik PT Darma Rosadi Dua yang diduga menggunkan nama PT Dharma Rosadi Internasional.
Kata dia, dalam perizinan yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah tahun 2012 itu yang pertama dengan nomor Izin Usaha 540/KEP/257/2012, dan luas wilayah produksi 1017.00 dengan single ID 3682022122014009.
"Yang kedua nomor Izin Usaha 540/KEP/255/2012 dan luas wilayah 648.00 dengan single ID 3682022122014040. kedua izin tersebut beroperasi sampai 2029 berdasarkan data IUP terdaftar pada Minerba" tandasya.
Hingga berita ini dipublis, Kabarhalmahera.com belum mendapatkan tanggapan resmi dari PT Darma Rosadi Dua.* (Red)