Kepala Disperindagkop Haltim Diduga Bisnis BBM Subsidi yang Dikelola Istrinya

Sebarkan:
Ilustrasi BBM Subsidi. (Istimewa)
HALTIM – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricko Debituru, diduga kuat terindikasi menyalahgunakan kewenangannya.

Pasalnya, sebagai Kepala Dinas yang memiliki kewenangan mengurus penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah ke masyarakat, ternyata Ricko juga diduga berbisnis BBM subsidi dengan memperjualbelikan minyak tanah di desanya di Kecamatan Wasile Tengah.

Tindakan Kadis Perindagkop ini pun sering kali mendapat keluhan dari masyarakat. Itu karena kepala dinas merupakan aparatur negara yang terlibat dalam kegiatan bisnis dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Belum lagi penyaluran BBM subsidi jenis minyak tanah itu terus dikeluhkan masyarakat. Karena sering kali terjadi kelangkaan dan masyarakat tidak kebagian jatah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kadis Perindagkop Haltim, Ricko Debituru ketika dikonfirmasi mengaku, memiliki bisnis memperjualbelikan minyak tanah ke masyarakat. Namun, bisnis tersebut dikelola langsung oleh istrinya.

“Iya kalau mau bilang jujur itu bukan saya tapi maitua (istrinya). Tapi pangkalan minyak tanah itu layak dan saya liat orang tidak mengeluh, cuman ada orang-orang tertentu saja,” akunya saat diwawancarai di ruang kerjanya belum lama ini.

Dia menambahkan, tindakan penjualan tersebut masih kategori wajar karena setiap bulan pangkalan milik istrinya hanya mendapatkan jatah 5 ton minyak tanah.

“5 ton saja jadi masih kewajaran, kalau hari ini 20 atau 30 ton. Itu juga maitua layani di bagian utara. Karena dari 8 desa di utara itu hanya 7 ton,” tambahnya.

Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Haltim, sambung dia, dijual per liter dengan nilai bervariasi yang disesuaikan dengan jarak tempuh ke desa di setiap kecamatan.

“Kalau subsidi itu Rp6.800 sampai Rp8.000, tapi dilihat dari kondisi jangkauan. Jadi setiap kecamatan itu beda. Kalau di kami sana kemarin belum naik itu Rp7.500 sekarang sudah Rp8.000,” sebutnya.

Meski demikian, kata dia, terus melakukan pengawasan penjualan minyak tanah di masyarakat. Jika ditemukan ada penjual yang tidak sesuai, maka langsung dilaporkan agar pihaknya mengambil langkah tegas.

“Kalau ditemukan di lapangan minyaknya mahal, maka sampaikan agar kami ambil langkah. Misalnya yang terjadi di Subaim itu saya tutup,” pungkasnya.*

====
Penulis: Wahono Side
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini