![]() |
Ilustrasi korban pembunuhan. (Istimewah) |
Kapolsek Maba selatan IPDA Habiem Ramadya kepada wartawan mengungkapkan, hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku AH (27 tahun) dan tujuh orang saksi yang merupakan kepala dan pegawai BPS Halmahera Timur.
"Sejauh ini motif pembunuhan korban yang kami dapat dari pengakuan pelaku itu, terlilit hutang serta punya kebiasaan dan kecanduan judi online," ujar Habiem Ramadya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dari keterangan pelaku, kata Kapolsek, pada 16 Juli pelaku tidak sengaja bertemu dengan korban di jalan kota Maba. Dasitu pelaku memanggil korban.
"Pelaku memanggil korban untuk meminta pinjaman uang sebanyak Rp 30 juta, namun ditolak oleh korban dengan nada halus karena tidak ada uang," katanya.
Dari situ pelaku mulai beraksi, pada 17 Juli pelaku sudah berada di dalam rumah korban atau di kamar calon istrinya (teman korban).
"Dari situ kunci rumah suda ditandai pelaku, sehingga pelaku masuk kedalaman rumah tanpa sepengetahuan korban," ujarnya.
Selama korban beraktivitas dalam rumah, pelaku mulai memantau korban dari kamar calon istrinya. Pada 19 Juli waktu pagi sekitar pukul 05.22 WIT, pelaku mulai melancarkan aksinya, dimana palaku membuntuti korban di kamarnya lalu melakukan aksi bejatnya yakni melakukan pemaksaan oral seks terhadap korban dalam posisi tangan terikat
"Setelah melakukan oral seks, pelaku memaksa korban untuk menunjukkan pasword hanpone korban, setela terbuka kuncinya, pelaku membuka aplikasi Jenius (aplikasi simpan uang) milik korban, lalu korban dipaksa menunjukkan pinnya," katanya.
Setelah masuk ke aplikasi tersebut, ada uang korban sebanyak Rp 38 Juta. Uang tersebut ditranfer ke rekening aplikasi GoPaY korban untuk menghilangkan jejak. Setelah uang itu ditranfer dari rekenig GoPaY korban, kemudian ditranfer lagi ke rekening pelaku.
"Dari uang korban itulah pelaku melunasi hutangnya. Dan saat itu mulut korban telah lakban dan menyekap mengunakan bantal," kisahnya.
Berkisar 3 menit korban mulai lemas, lalu 10 menit kemudian korban mulai kejang-kejang dan meniggal dunia. Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat shercing Google tanda-tanda orang baru meniggal untuk memastikan korban sudah meniggal atau belum.
"Kemudian pada tanggal 25 Juli, hanpone korban dibawah pelaku sehingga pelaku melakukan pinjaman online mengunakan aplikasi Jenius milik korban," ucap kapolsek.
"Pelaku melakukan pinjaman online mengunakan hanpone dan Aplikasi Jenius korban sebanyak Rp 50 Juta. ditambah lagi pelaku mengambil duit kes dari korban yang ada dalam kamar Rp 500 ribu. Sehingga total uang yang diambil pelaku dari korban sebanyak Rp 89 Juta," sambungnya.
Setelah melakukan pembunuhan, kata Kapolsek, pelaku melakukan deposit ke situs untuk main judi online alias Judol.
"Pelaku juga mengambil dua hanpone milik korban," katanya.
Kapolsek menambahkan, sejauh ini sesuai hasil pemeriksaan calon Istri pelaku tidak terlibat dalam pembunuhan ini.
"Kita dalami hingga saat ini calon istri pelaku tidak terlibat dan keluarga korban agak susah dihubungi untuk dimintai keterangan karena shok juga," jelas Kapolsek .
Sementara itu pelaku disangkakan dengan pasal 338 dan 340 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati.
"Itu pasal yang kami sangkakan sambil menunggu kordinasi lanjutan dari kejaksaan terkait pelaku ini," ujar Kapolsek.
"Rekonstruksi aksi pembunuhan ini akan dilakukan sedua hari kedepan. Kalau bukan besok atau Jumat kami lakukan Rekonstruksi. Nanti detail kita akan ketahui pada saat rekonstruksi nanti," sambungnya.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi