Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menyerukan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memeriksa Direktur Utama Antam, setelah serangkaian temuan awal mengindikasikan ketidakberesan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Proyek ini, yang masuk dalam skema Pengembangan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH), didanai PMN sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi Rp3,494 triliun. Pekerjaan tersebut diikat melalui Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan 013/OUT/0000/11/2016, keduanya bertanggal 1 Februari 2016. Namun, hampir sembilan tahun berselang, sejumlah bagian proyek strategis nasional ini disebut mangkrak.
“Ada indikasi kuat adanya kerugian negara dalam proyek strategis ini. Kami meminta Kejati Malut untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Direktur Antam, guna mengungkap tuntas dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Desakan tersebut menguat setelah laporan masyarakat menyebutkan adanya bagian proyek smelter yang mangkrak meskipun dana besar telah digelontorkan. Alan menegaskan bahwa penggunaan PMN seharusnya mendorong percepatan hilirisasi industri nikel, namun justru muncul indikasi penyalahgunaan.
“Dana PMN yang seharusnya mempercepat hilirisasi industri nikel di Maluku Utara, justru terindikasi disalahgunakan,” tambahnya.
Selain itu, Alan Ilyas menyoroti kemiripan pola dugaan penyimpangan dalam proyek ini dengan sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan PT Antam dan sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti kasus tata kelola komoditas emas dan dugaan manipulasi penjualan Logam Mulia.
“Kami tidak ingin kasus serupa terjadi di daerah kami. Kejati Malut harus proaktif dan bertindak cepat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Antam belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan tuduhan yang disampaikan LPP Tipikor Malut.* (Red)
Proyek ini, yang masuk dalam skema Pengembangan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH), didanai PMN sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi Rp3,494 triliun. Pekerjaan tersebut diikat melalui Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan 013/OUT/0000/11/2016, keduanya bertanggal 1 Februari 2016. Namun, hampir sembilan tahun berselang, sejumlah bagian proyek strategis nasional ini disebut mangkrak.
“Ada indikasi kuat adanya kerugian negara dalam proyek strategis ini. Kami meminta Kejati Malut untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Direktur Antam, guna mengungkap tuntas dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Desakan tersebut menguat setelah laporan masyarakat menyebutkan adanya bagian proyek smelter yang mangkrak meskipun dana besar telah digelontorkan. Alan menegaskan bahwa penggunaan PMN seharusnya mendorong percepatan hilirisasi industri nikel, namun justru muncul indikasi penyalahgunaan.
“Dana PMN yang seharusnya mempercepat hilirisasi industri nikel di Maluku Utara, justru terindikasi disalahgunakan,” tambahnya.
Selain itu, Alan Ilyas menyoroti kemiripan pola dugaan penyimpangan dalam proyek ini dengan sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan PT Antam dan sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti kasus tata kelola komoditas emas dan dugaan manipulasi penjualan Logam Mulia.
“Kami tidak ingin kasus serupa terjadi di daerah kami. Kejati Malut harus proaktif dan bertindak cepat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Antam belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan tuduhan yang disampaikan LPP Tipikor Malut.* (Red)
