Kontrak Proyek Diduga Bermasalah, Dua Pejabat Halbar Digugat, PN Ternate Kabulkan Seluruh Tuntutan

Sebarkan:
Ilustrasi penandatanganan kontrak proyek. (Istimewa)
HALBAR -  Dua pejabat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pekerjaan publik yang bermasalah, hingga berujung pada sengketa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dokumen resmi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate menunjukkan adanya putusan penting dalam perkara antara CV Mulia Berkahatama Abadi melawan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat beserta dua pejabat yang terlibat dalam proyek tersebut.

Berdasarkan penelusuran tim media, perkara nomor 57/Pdt.G/2025/PN Tte ini memuat tuntutan bernilai besar dan mengungkap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan publik.

CV Mulia Berkahatama Abadi tercatat sebagai penggugat, sementara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Fachlis ST, dan Mail Sonya menjadi Tergugat I, II, dan III. Sengketa ini terkait proyek pengadaan dan pemasangan pipa serta sambungan rumah di kawasan Kece, berdasarkan Kontrak Nomor 64/1007/SP-CK/PUPR-HB/DAU/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023.

Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dalam amar putusan, hakim menilai para tergugat bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena dianggap berada di luar kewenangan jabatan eksekutif.

PN Ternate menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar 100 persen biaya pengadaan dan pemasangan pipa, sesuai nilai kontraktual proyek. Langkah ini sekaligus menegaskan perlindungan bagi penyedia jasa agar tidak dirugikan akibat kelalaian teknis maupun administratif dalam proyek pemerintah.

Selain itu, majelis juga menghukum para tergugat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.123.648.637, yakni nilai penuh dari pekerjaan yang telah diselesaikan penggugat.


Putusan tersebut juga memuat kewajiban tambahan bagi para tergugat, antara lain:
Kerugian bunga akibat keterlambatan: Rp16.805.402, ganti rugi materiil dan immateriil: Rp5.000.000, uang paksa (dwangsom): Rp10.000.000 per hari jika terlambat melaksanakan putusan.

Denda-denda ini dinilai sebagai upaya hakim menegakkan aturan terkait kepastian waktu dan kepatuhan terhadap kontrak dalam proyek pemerintah. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada para tergugat, sesuai standar dalam perkara perdata ketika gugatan dikabulkan sepenuhnya.

Belum Ada Respons dari Pemda Halbar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mengenai langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan upaya banding. Tim media masih berupaya meminta konfirmasi terkait pelaksanaan putusan ini.

Putusan PN Ternate ini menjadi pengingat bahwa setiap proyek pemerintah harus dijalankan sesuai kontrak serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum apabila terjadi penyimpangan.* (tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini