Dugaan Galian C Ilegal di Obi tak Tersentuh Hukum, BPR Desak Polda Malut Bertindak

Sebarkan:
Dugaan tambang galian C ilegal di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan milik pengusaha Hi Sudin La Ece. (Zul
HALSEL - Aktivitas dugaan tambang galian C ilegal di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan.

Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin ini diketahui milik pengusaha lokal, Hi Sudin La Ece.

Temuan wartawan menunjukkan material hasil galian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sejumlah proyek di wilayah Obi.

Saat dikonfirmasi, Hi Sudin La Ece bahkan secara terbuka mengakui bahwa tambangnya tidak memiliki izin.

“Kami memang belum punya izin, tapi kalau ada proyek besar, kami bantu sediakan bahan. Polisi dari Polda juga sudah pernah datang, dan mereka tahu usaha ini ilegal,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Ketua Bidang Investigasi Barisan Pemuda Rakyat Halmahera Selatan (BPR), Sardi, menilai pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Padahal, UU Minerba Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Perpres Nomor 55 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa izin tambang galian C berada di kewenangan pemerintah provinsi. Apabila terbukti memperjualbelikan material ilegal, pelaku dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sardi menegaskan bahwa pengakuan Sudin La Ece sudah cukup sebagai bukti permulaan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

“Pernyataan Hi Sudin itu sudah bukti permulaan. Kami mendesak Ditkrimsus Polda Malut segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” tegas Sardi, Selasa, 25 November 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi termasuk kejahatan lingkungan yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Polda harus bertindak cepat sebelum praktik seperti ini menjadi budaya di Halsel,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi lanjutan redaksi kepada pemilik galian C belum mendapatkan respons.

====
Penulis: Punkzul
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini