Pemerintah Cabut Izin Terbang Luar Negeri Bandara IWIP di Halmahera

Sebarkan:
Bandara khusus di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Istimewa)
MALUT - Bandar Udara (Bandara) khusus di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, ternyata pernah mengantongi izin penerbangan langsung ke luar negeri. Fakta ini mencuat setelah polemik Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan nasional.

Baik Bandara IMIP maupun Bandara IWIP Weda Bay ternyata sama–sama pernah diberi izin oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melayani penerbangan internasional secara langsung. Namun, izin itu kini resmi dicabut.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, Kemenhub mencabut izin penerbangan langsung internasional di dua dari tiga bandara khusus di Indonesia, yaitu: Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah, dan Bandara Khusus IWIP, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Sementara Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih diberi status sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari/ke luar negeri.

Keputusan ini otomatis membatalkan aturan sebelumnya, KM 38 Tahun 2025, yang sebelumnya mengizinkan tiga bandara khusus tersebut menerima penerbangan internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.

Aturan Baru: Izin Ketat dan Bersifat Sementara

Dalam diktum KM 55 Tahun 2025 ditegaskan hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap boleh melayani penerbangan internasional.

Izin tersebut hanya berlaku untuk, angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, evakuasi medis, penanganan bencana, penerbangan penumpang/kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok. Sementara

Penerbangan internasional hanya boleh dilakukan setelah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, koordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina, dan Izin berlaku sampai 8 Agustus 2026. Jika ingin tetap melayani penerbangan internasional setelah tanggal itu, penyelenggara bandara harus mengubah status bandara khusus menjadi bandara umum.

Sorotan Senator Hasby Yusuf: Ancaman Kedaulatan Udara

Sebelumnya, Senator DPD RI asal Maluku Utara Hasby Yusuf mendesak pemerintah pusat transparan dalam menjelaskan status bandara di kawasan IWIP. Desakan ini muncul setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (20 November 2025) menyebut ada bandara yang beroperasi tanpa perangkat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi.

“Jika benar ada bandara yang beroperasi tanpa bea cukai, imigrasi, atau otoritas negara, maka ini ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi dan ruang udara kita,” tegas Hasby.

Senator Hasby menyoroti IWIP sebagai kawasan industri nikel terbesar di timur Indonesia yang mengelola arus ekspor-impor dan tenaga kerja asing dalam jumlah besar. Menurutnya, negara tidak boleh absen dalam ruang industri strategis yang bersentuhan langsung dengan sumber daya alam dan jalur logistik internasional.

Tiga Tuntutan Klarifikasi dari Senator Hasby Yusuf

Hasby meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub, Kemenkeu, Ditjen Imigrasi, dan TNI/Kemhan-melakukan klarifikasi melalui tiga langkah. Diantaranya:

• Mengumumkan daftar bandara yang dimaksud Menhan sebagai bandara tanpa perangkat negara, termasuk memastikan apakah IWIP masuk dalam kategori tersebut.

• Melakukan audit lapangan dan memverifikasi legalitas operasional bandara industri, khususnya di Weda Bay.

• Mewajibkan manajemen IWIP membuka informasi publik terkait keberadaan otoritas negara di fasilitas penerbangan kawasan industri.

“Keterbukaan ini penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan jalur logistik, masuknya TKA tanpa prosedur resmi, serta potensi kebocoran hasil tambang yang merugikan negara,” tutup Hasby.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini