![]() |
| Kantor BPK Malut. (Istimewa) |
Temuan ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi sarana dan prasarana di Kawasan Wisata Nusliko Park. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, BPK mengidentifikasi adanya klasifikasi belanja yang tumpang tindih antara belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal.
Tabrak Aturan Permendagri
Audit terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan bahwa pembayaran terakhir dilakukan pada 18 Desember 2024.
Namun, secara teknis, penganggaran tersebut dinilai menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK menyoroti dua faktor utama penyebab terjadinya "salah kamar" anggaran ini, djantaranya:
• Ketidaktelitian TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam menyusun dan menetapkan anggaran.
• Keteledoran Dinas: Kepala Disbudpar dinilai kurang cermat dalam mengalokasikan jenis kegiatan ke dalam pos belanja yang tepat.
Rekomendasi untuk Bupati
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Tengah untuk segera mengevaluasi kinerja tim anggaran. Bupati diminta menginstruksikan TAPD agar lebih ketat dalam memverifikasi kesesuaian mata anggaran pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan setiap SKPD.
Langkah ini diperlukan agar klasifikasi belanja di masa mendatang tidak lagi menyimpang dari regulasi yang berlaku.*
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
