Aroma Dugaan Korupsi Menguat, Kadis PUPR Halteng Diseret ke Meja Jaksa

Sebarkan:
Ketua LPP-Tipikor Halteng, Fandi Rizky, saat menyerahkan laporan resmi dugaan korupsi pada Dinas PUPR Halteng. (Kh)
HALTENG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah, Arief Djalaludin, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Halteng oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Halteng, Selasa (25/11/2025).

Laporan ini menyoroti dugaan kuat praktik korupsi pada sejumlah proyek pembangunan jalan bernilai puluhan miliar rupiah.

Ketua LPP-Tipikor Halteng, Fandi Rizky, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menemukan kejanggalan signifikan pada pekerjaan proyek tahun sebelumnya, yang juga tercatat dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Hasil LHP BPK mengungkap tiga paket proyek besar pada Dinas PUPR Halteng yang dinilai tidak jelas penyelesaiannya, yaitu: Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh Kecamatan Utara senilai Rp4,9 miliar, Peningkatan Jalan Lapen ke Hotmix Kecamatan Weda Selatan senilai lebih dari Rp4 miliar, dan Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Ruas Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi) senilai lebih dari Rp11 miliar.

Fandi menyebutkan bahwa temuan BPK tersebut tidak dapat dianggap remeh. Selain ketidaksesuaian pekerjaan, BPK mencatat denda keterlambatan yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp6,861 miliar. “Dan itu belum termasuk temuan-temuan lain yang lebih dalam,” tegasnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, LPP-Tipikor menilai dugaan penyimpangan semakin nyata. “Ada indikasi kuat bahwa anggaran dan spesifikasi tidak sesuai kontrak. Material yang digunakan tidak layak, mutu pekerjaan rendah, dan sejumlah ruas jalan bahkan sudah rusak padahal baru dikerjakan,” kata Fandi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Halteng.

Dalam laporannya, LPP-Tipikor menyerahkan bukti awal berupa dokumen anggaran, foto kondisi lapangan, hingga LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 yang memperkuat dugaan tersebut.

“Pengerjaan proyek ini sarat ketidaktransparanan dan berpotensi melanggar prinsip dasar konstruksi barang dan jasa pemerintah. Indikasi kongkalikong juga sangat kuat. Kami mendesak Kejaksaan untuk mengambil langkah tegas dan mengungkap dugaan korupsi yang merugikan daerah ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas PUPR Halteng maupun pihak rekanan proyek belum memberikan tanggapan resmi.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini