![]() |
| Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Canga Maluku Utara, Supriadi Hamisi, SH. |
Direktur LBH Canga Maluku Utara, Supriadi Hamisi, SH, kuasa hukum Yofani Bandari, menegaskan bahwa tindakan Pemda bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Kebijakan Pemerintah Daerah Pulau Morotai terkait pemberhentian pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilakukan dengan konstruksi hukum yang benar,” kata Supriadi menanggapi surat pemberhentian gaji ASN yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Morotai tertanggal 4 November 2025.
Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan harus menempatkan hukum di atas segala-galanya, bukan berdasarkan kehendak penyelenggara negara.
“Ciri Pemerintahan berdasar hukum itu sekurang-kurangnya mencerminkan dua hal, Perlindungan terhadap hak asasi manusia dan tindakan penyelengara Pemerintahan harus berdasar hukum bukan sebaliknya,” tegas Supriadi.
Ia menilai Pemda sangat diskriminatif. “Seperti keadaan yang dialami Klien kami saat ini, sikap Pemda Morotai khusunya Sekda dengan kebijakannya, kami kuasa hukum menilai amat diskriminatif sekali sebab status hukum yang sama disematkan terhadap beberapa orang tetapi yang menanggung risiko hanya Klien kami, sekali lagi ini Diskrimatif sekali,” katanya.
LBH Canga Maluku Utara menemukan fakta bahwa dari enam ASN yang disebut diberhentikan pembayarannya, tiga tetap menerima gaji, sementara Yofani justru tidak mendapatkan haknya.
“Ini menunjukkan adanya tebang pilih. Pertanyaan kami adalah, penegakan hukum berkeadilan seperti apa yang dipakai Pemda Morotai?” ujar Supriadi.
Kuasa hukum Yofani menekankan bahwa Pemda keliru menyamakan status hukum pidana dengan status administratif ASN.
“Rezim pidana dan administrasi itu berbeda. Tanpa adanya tindakan administratif dari pejabat berwenang, status ASN tidak bisa hilang begitu saja. Klien kami hanya dijatuhi pidana pokok, bukan pidana tambahan seperti pencabutan hak jabatan,” jelasnya.
Oleh karena itu, LBH Canga Maluku Utara akan melayangkan somasi terhadap Pemda Morotai.
“Kami pastikan akan mengambil langkah somasi kepada Pemda Morotai. Ini penting untuk menegakkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi klien kami,” tutup Supriadi. (Ode)
