![]() |
| Dugaan pemuatan Ore Nikel milik PT Karya Wijaya di Jetty FBLN. |
Informasi yang dihimpun Kabarhalmahera.com menyebut, PT Karya Wijaya diduga kuat beroperasi tanpa dokumen izin penjualan ore nikel, namun tetap melakukan aktivitas pemuatan dan penjualan secara masif sejak September hingga kini. Pengiriman diduga dilakukan menggunakan kapal tongkang Entrada 3301, yang disebut bolak-balik memuat ore dari lokasi tambang.
Dugaan skandal ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum, DR. Hendra Karianga, SH, MH. Ia menegaskan bahwa penjualan ore ilegal itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera diseret ke proses hukum. Ia pun mendesak Polda Maluku Utara turun tangan.
"Karna penjualan ore nikel yang tidak memiliki izin penjualan itu merupakan pelanggaran kriminal yang harus di usut oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya saat dimintai tanggapan, Rabu (03/12/2025).
Hendra menyebut tindakan penjualan tanpa izin tersebut sebagai extraordinary crime karena berdampak langsung pada kerugian negara.
"Sanksi bagi perusahaan tambang yang belum memiliki izin penjualan ore namun sudah melakukan penjualan dapat berupa penghentian selamanya kegiatan pertambangan atau didenda maksimal Rp 100 miliar," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009 telah memberikan landasan tegas terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, termasuk kewajiban perizinan serta sanksi bagi pelaku pelanggaran.
"Karna undang-undang ini juga mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia, termasuk tentang izin usaha pertambangan, kewajiban perusahaan, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan," ujarnya.
Tak hanya Polda Malut, Hendra juga menekan pemerintah pusat. Ia mendesak Kementerian ESDM segera mencabut RKAB PT Karya Wijaya sebagai sanksi administratif atas dugaan pelanggaran Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, pelanggaran tata kelola lingkungan, serta ketentuan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Hingga berita di tayang pihak PT Karya Wijaya belum berhasil dimintai tanggapan* (Tim/Red)
