Sekretaris Dispora Halut Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Sebarkan:
Ilustrasi dugaan korupsi (detik.com)
TOBELO - Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Raymond Batawi, diduga terlibat kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu tahun 2015-2016.

Dalam kasus tersebut, telah memiliki tiga tersangka yakni, Muksin Boga saat itu sebagai Ketua Panwaslu, Silfano Hangewa selaku mantan sekretaris Panwaslu dan Gustiar Marudinselaku Bendahara Panwaslu. Kini ketiganya masih masih menjalani persidangan dan ditahan di Rutan Ternate.

Dugaan keterlibatan Raymond ini sesuai fakta Persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, setelah Raymond dihadiri sebagai saksi.

Raymond diketahui sebagai pemilik Toko Starcom, mengenai sewa peralatan kantor, namun kenyataannya sama sekali tidak ada sewa menyewa terkait peralatan kantor itu.

Kordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara, Eka J Hayer kepada wartawan mengatakan, kenyataan sesuai fakta persidangan minggu pekan kemarin dan hari ini, tidak ada sewa menyewa tentang peralatan kantor.

“Fakta persidangan tidak ada sewa menyewa sebesar Rp.178 juta, kenyataannya dia (Raymond) dibayar hanya Rp.22 juta saja, sehingga negara mengalami kerugian negara Rp.161 juta,”ujarnya, Selasa, 12 April 2022.

Parahnya lanjut Eka, perbuatan yang bersangkutan ikut membuat tanda tangan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar alias fiktif.

“Dia juga ikut tanda tangan laporan pertanggunjawaban fiktif, jadi fakta ini sudah terungkap di persidangan, jadi kita menunggu hasil persidangan,” jelas Eka

Mantan Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah ini juga bilang, untuk semua fakta persidangan kasus dugaan Korupsi Panwaslu semua telah terbuka.

“Faktanya semua laporan pertanggungjawaban dibuat seakan akan itu benar, padahal fiktif,” tandasnya

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah inj bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp.4,8 Miliar.

Hasil pemeriksaan kerugian negara oleh BPK-RI perwakilan Maluku Utara, ditemukan sebesar Rp.1.365.861.596.(tim/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini