Jika Unsur Terpenuhi, Pelaku Dugaan Penganiayaan Siswa SMKN 4 Halsel Bakal Ditahan

Sebarkan:
Kantor Mapolsek Kayoa. (Istimewa)
HALSEL - Kapolsek Kayoa, Halmahera Selatan (Halsel), IPTU Jus Hayoto menyatakan akan melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana dugaan kekerasan terhadap siswi SMK Negeri 4 Halmahera Selatan jika memenuhi unsur.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat malam, 24 Januari 2025.

Kapolsek juga berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya saat ini tengah ditangani oleh penyidik.

"Masih dalam tahap penyelidikan,"ujar Kapolsek.

Korban kekerasan adalah seorang murid perempuan kelas XI. Saat ini korban tengah menjerit kesakitan akibat luka lebam parah yang dideritanya pada bagian bokong. Ia terpaksa tidur dengan posisi tengkurap.

Dugaan kekerasan dan penganiayan ini terjadi dihalaman sekolah di Jalan Koko Buas No. 01 Desa Bajo, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, pada Senin pagi, 20 Januari 2025 pasca kegiatan upacara.

Korban kepada media ini mencerikan, ia dianiaya oleh Kepsek dengan cara memukul pantatnya memakai sepotong kayu.

"Saya dipukul Kepsek pakai kayu sangat kuat," tuturnya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025 lalu.

Ironisnya kata korban, usai di pukuli,  kepsek menyuruh 15 siswa-siswi ikut memukuli korban dengan kayu yang sama secara bergilir. Kepsek memerintahkan setiap siswa memukuli korban masing-masing sebanyak 5 kali.* (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini