![]() |
Percarian terhadap korban yang tertibun tanah. (Istimewa) |
Informasi yang dihimpun Kabarhalmahera.com menyebut, kecelakaan kerja ini diduga terjadi di area pertambangan nikel PT. Position pada Selasa, 28 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 11:14 WIT.
Korban diketahui merupakan karyawan PT RIM Mining Group. Perusahaan ini merupakan sub kontraktor dari PT Position.
Kedua korban meninggal dunia ini masing-masing berisial F dan LD.
Korban F adalah Enginering dari PT RIM Mining Group, asal Bugis Sulawesi Selatan. Sementara korban LD selaku Surveyor, asal Buton.
"Kejadian itu berawal dari kedua korban melakukan pengukuran dan penentuan koordinat sloof bench, tiba - tiba terjadi longsor yang mengakibatkan kedua korban tertimbun tanah, hingga akhirnya korban meninggal dunia. hal ini diduga getaran yang di timbulkan dari sejumlah alat berat (Exavator) disekitar lokasi hingga mengakibatkan longsoran," ujar salah satu sumber yang enggan menyebut namanya kepada media ini, Selasa, 20 Mei 2025.
Menurutnya, informasi kejadian tersebut diduga sengaja tidak disebarkan ke publik jtu karena para karyawan dilokasi kejadiaan mendapat tekanan dari sejumlah pimpinan perusahaan.
"Setelah kejadian kami diberi arahan semua dokumentasi yang ada dalam Hand Phone (HP) kami, disuruh hapus dan tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada siapa-siapa" ungkap sumber.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Zainal Ilyas, menyatakan jika terjadi kecelakaan tambang yang mengakibatkan kematian, maka Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Maluku Utara harus melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 1973.
"Jika benar adanya kelalaian dari pihak perusahaan, maka perusahaan tersebut harus diproses hukum dan berikan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU Nomor 32 Tahun 2009. Selain itu, ahli waris korban juga berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku " tegasnya.
Ia menjelaskan, peraturan yang mengatur tentang kecelakaan kerja mengakibatkan kematian pada wilayah pertambangan itu meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan.
"Olehnya itu kasus ini harus diproses tidak bisa didiamkan begitu saja," tegasnya.
Hingga berita ini dipublis, PT RIM dan PT Position belum berhasil dikonfirmasi.* (Red)