![]() |
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus. |
Sebelumnya dugaan Gratifikasi ini ungkap oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara. Dimana mereka menemukan Satker Wilayah I BPJN Malut dan PPK Ruas Pulau Morotai terpantau diam-diam berantor di gedung milik oknum kontraktor PT. Labrosco.
Rajak Idrus mengungkapkan, penggunakan gedung milik perusahaan kontraktor PT. Labrosco sebagai kantor Satker Wilayah I BPJN Malut dan PPK Ruas Pulau Morotai tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bernuansa pada dugaan gratifikasi. Dugaan ini dikuatkan dengan posisi PT. Labrosco sebagai kontraktor pemenang tender pada salah satu proyek pekerjaan jalan di Pulau Morotai dengan anggaran puluhan milyar.
"Jika benar adanya Satker Wilayah I dan PPK Ruas Pulau Morotai BPJN Malut berkantor di Gedung atau fasilitas milik kontraktor yang juga sebagai Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Jalan pada Balai tersebut, maka ini salah besar. Sebab pemberian fasilitas oleh kontraktor kepada pihak terkait dalam suatu proyek, seperti pegawai negeri atau penyelenggara negara, dapat termasuk dalam kategori gratifikasi, terutama jika fasilitas tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima" terang Rajak Idrus di Ternate, Minggu, 29 Juni 2025.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) ini menyebut,
PT Labrosco juga adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi jalan dan jembatan di Malut. Bahkan kata dia, perusahaan ini telah banyak memenangkan proyek pada Satker Wilayah I Balai BPJN Malut.
"Olehnya itu kami meminta kepada penegak hukum agar dapat melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap PPK Pulau Morotai dan Kasatker Sateker 1 PJN Malut guna menjelaskan hal ini kepada publik" ujarnya.
"Satker I dan PPK Pulau Morotai sudah memiliki kantor yang sangat besar, yang dibangun melalui alokasi dana Kementrian PUPR lantas. Lantas alasan apa pihak balai berkantor di Gedung milik oknum kontraktor," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Jack ini juga menyentil bahwa dugaan suap dan gratifikasi pada BPJN Malut di 2016 silam perna OTT Komisi Pembertasan Korupsi atau KPK.
"Kami juga perlu menyampaikan kepada rekan-rekan Kontraktor dan juga pihak ASN BPJN Malut, Bahwa 2016 lalu tepatnya bulan Agustus, salah satu oknum Kepala BPJN Malut pernah dilakukan tangkap tangan oleh KPK berkaitan dengan pemberian suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek jalan nasional di Malut. Maka itu kita harapkan agar tidak terjadi hal serupa pada BBPJN Malut," tegasnya.
Jack bilang, perkara pemakaian gedung milik kontraktor kepada Satker I dan PPK Ruas Pulau Morotai yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate itu tercium aroma dugaan gratifikasi.
"Kami secara resmi bakal menyurat kepada Bagian Pencegahan dan Penindakan KPK agar lakukan pengawasan intens terhadap seluruh aktivitas PPK, Satker, dan Kepala Balai PJN Malut. Hal ini tentunya harapan kami sebagai warga negara indonesia tidak terjadi lagi praktek-praktek KKN atas pengadaan dan pelaksanaan Jasa konstruksi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Malut melalui kementrian PUPR RI," tandasnya.* (Red)