Diam-diam Satker I dan PPK BPJN Malut Diduga Berkantor di Gedung Milik Kontraktor Pemenang Proyek

Sebarkan:
Gedung yang diduga milik kontraktor yang digunakan
Satuan Kerja atau Satker I dan PPK Pulau Morotai BPJN Maluku Utara sebagai kantor. (Istimewa) 
TERNATE - Satuan Kerja atau Satker I dan PPK Pulau Morotai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara terpantau berkantor disalah satu gedung yang diduga milik PT. Labrosco yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, Kota Ternate.

PT. Labrosco sendiri diketahui merupakan kontaktor atau rekanan yang juga tengah melaksanakan proyek jalan puluhan miliar di BPJN Maluku Utara.

Hal ini diungkap oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara.

"Aktivitas kegiatan perkantoran yang dilaksanakan PPK Pulau Morotai dan Satker I Balai PJN Malut pada salah satu gedung milik kontraktor  yang juga melaksanakan proyek pada Balai PJN Malut, jelas ini tidak bisa ditolelir," tegas Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Sudarmono Tamher, di Ternte, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurutnya, LPP Tipikor akan melakukan proses hukum pada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara karena diduga kuat ada indikasi dugaan gratifikasi proyek.

"Setelah diadukan kasus ini, kami meminta kepada Polda Maluku Utara segera lakukan pemeriksaan terhadap PPK dan Kepala Satker selaku penanggung jawab atas kegiatan tersebut yang diduga kuat sebagai bentuk gratifikasi proyek" ungkap Darmono.

Ia bilang, bentuk dugaan gratifikasi dari rekanan kontraktor kepada pemerintah harus diwaspadai, hal ini terkait dengan upaya pencegahan atas tindak pidana gratifikasi.

"Selanjutnya yang kita harapkan juga, agar pihak pegawai pemerintah harus bisa mengenal berbagai bentuk gratifikasi yaitu bisa saja dengan pemberian uang tunai, barang, fasilitas, hingga janji-janji manis. Gratifikasi ini seringkali terkait dengan upaya mendapatkan proyek, kelancaran pekerjaan, atau keuntungan lainnya dalam hubungan kerja dengan pihak pemerintah," katanya.

Sudarmono memaparkan, larangan gratifikasi dalam proyek itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

"Dugaan atas pemberian tempat dan fasilitas gedung oleh oknum kontraktor guna dilakukan aktivitas perkantoran Satker 1 Balai PJN Malut, hal ini bakal kami kawal serius melalui laporan pada penegak hukum dan aksi demonstrasi di gedung yang dijadikan kantor tersebut, hal ini guna adanya transparansi dari pihak Balai" tandasnya.

Perihal dugaan gratifikasi ini, awak media menyambangi Kantor Balai PJN Maluku Utara untuk mengkonfirmasi namu belum berhasil menemui Kepala Balai PJN, PPK dan Satker I, dengan alasan tidak berada ditempat. Sementara Direktur PT. Labrosco belum berhasil dikonfirmasi.

"Saat ini pimpinan tidak berada ditempat, dan kalau mau ketemu harus buat janji dulu" ungkap Security sembari menelpon oknum pegawai Balai PJN Malut pertanyakan keberadaan pimpinan.* (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini