Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Jasa BPJS Pegawai RSUD ChB Ternate

Sebarkan:
Aksi unjuk rasa LPP Tipikor di depan kantor Kejati Malut. (KH)
TERNATE - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara (Malut) mendesak Kejati Malut menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Jasa BPJS Rp.6.534.064.312 milik pegawai RSUD Chasan Boesoirie (ChB) Ternate.

Desakan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut, pada Senin, 5 Mei 2025.

Kasus yang tengah diproses Kejati itu dengan terlapor Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, dr.Alwia Assagaf, dan Wakil Direktur Keuangan Agung Sri Sadono.

Koordinator aksi, Fandi Riski Asyari memgatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga mengakibatkan raibnya biaya Jasa BPJS pegawai RSUD Chasan Boesoirie itu terhitung bulan oktober dan November tahun 2023 senilai Rp.6.534.064.312.

Menurutnya, dari total dana yang dibayarkan BPJS pada 22 nlNovember senilai Rp.7.598.658.000, dan 12 Desember senilai Rp.7.596.840.400 pada 2023 melalui nomor rekening 0601024*** Bank BPD Maluku atas nama RSUD Chasan Boesoirie, dan total nilai yang di bayarkan BPJS senilai Rp.15.195.498.400.

"Dari total nilai transfer dana BPJS tersebut, termasuk didalamnya terdapat Jasa BPJS Pegawai yang nilai totalnya sebesar Rp.6.534.064.312," terangnya.

Selain di Kejati, LPP - Tipikor juga menggelar aksi di kediaman Gubernur Maluku Utara. Dalam aksinya, mereka mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara segera copot  dr.Alwia Assagaf dan Agung Sri Sadono dari jabatanya karena dinilai tidak memiliki kemampuan dalam mengelola manajemen keuangan rumah sakit.

"Selain itu tidak memiliki kemampuan dalam menyelesaikan utang obat-obatan, Kerusakan ruangan, dan bangunan yang kerap kali di keluhkan masyarakat," katanya.

LPP Tipikor juga mendesak, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara segera mengeluarkan kebijakan penunjukan pejabat sementara Direktur dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie.

"Ini dalam rangka perbaikan manajemen rumah sakit maupun penuntasan sejumlah permasalahan utang obat-obatan, Jasa BPJS Pegawai serta berbagai permasalahan lainnya, yang diketahui sudah berlangsung lama menimbulkan keresahan terhadap masyarakat atas pelayanan rumah sakit," tegasnya.

Tak hanya itu, pendemo juga meminta
kepada Inspektorat Provinsi Maluku Utara mekukan audit khusus terhadap Manajemen RSUD Chasan Boesoirie,  berkaitan dengan dugaan Penyalahgunaan Jasa BPJS pegawai tersebut.

"Melalui Inspektorat Provinsi Maluku Utara kami mendesak agar secepatnya dapat mengeluarkan kebijakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Direktur dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan terkait dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan keuangan RSUD Chasan Boesoirie," teriak Fandi dalam orasinya.* (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini