Usut Kasus Dugaan Korupsi RTH, Kejari Haltim Geledah Kantor DPLH

Sebarkan:
Kejari saat melakukan penggeledahan. (Ono)
HALTIM -  Kejaksaan Negeri atau Kejari Halmahera Timur melakukan penggeledahan kantor Dinas Pertanahan Lingkungan hidup (DPLH) dan Dinas Perindagkop dan UMKM Halmahera Timur, pada Senin, 30 Juni 2025.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pindana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Masjid Raya Agung Iqra Desa Soagimala, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur senilai Rp 5,9 Milyar. Anggaran ini terdiri dari Rp 4,7 Miliar APBD 2022-2023 dan Dana CSR dari PT Antam Tbk Rp 1,1 Miliar.

Amatan kabarhalmahera.com dilokasi, penggeladahan di kantor DLH berlasung
sekira 10.40 WIT dan lanjutkan ke kantor Perindagkop Dan UMKM pada pukul 11: 30 WIT.

Hasilnya, tim Kejari yang didampingi TNI itu berhasil mengamankan 60 dokumen penting.

Kepala Kejari Halmahera Timur, Satria Irawan, mengatakan, penggeledahan yang dilakuan untuk mencari  alat bukti yang akurat.

"Karena memang dari saksi tidak memberikan alat bukti sehingga kami lakukan geledah ini untuk mencari alat bukti," katanya saat diwawancarai.

Ia bilang, 60 dokumen yang diamankan itu menjadi dasar dalam pengungkapan kasus RHT tersebut.

"Jadi ini kami akan jadikan dasar karena selama ini kami suda ada dokumen, tapi dokumen itu sedikit dari tim penyidik. Namun kami sudah dapat 60 dokumen ini menjadi dasar utama," katanya.

"Untuk pengeledahan di kantor Perindagkop dan UMKM itu karena memang ada oknum pejabat itu pertama pada Dinas DPLH (sebelumnya berada dinas ini), jadi hanya telusuri berkasnya saja," sambungnya.

====
Penulis: Wahono Side
Editor   : Tim Redaksi

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini