HALTIM - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pejalanan dinas atau SPPD Fiktif tahun anggaran 2016 pada Bagian Umum dan Protokoler Kabupaten Halmahera Timur resmi ditahan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Penahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Halmahera Timur itu dengan terdakwa masing-masing berinisial KS, HO, dan ES.
Kepala Kejari Halmahera Timur Satria Irawan memaparkan, terdakwa KS merupakan mantan Kepala Bagian Umum dan Protokoler, sementara HO adalah eks Bendahara Pengeluaran tercatat mulai 1 Januari sampai 3 Maret 2016. Sedangkan ES adalah eks Bendahara Pengeluaran mengantikan posisi HO mulai 4 Maret sampai 31 Desember 2016.
Ketiga terdakwa itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negera atau Rutan Kelas IIB di Ternate, itu setelah Polres Halmahera Timur menyerahkan berkas perkara dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat. Para terdakwa ditahan setelah Polres Halmahera Timur menetapkan terdakwa dan berkas perkara sepenuhnya dianggap lengkap kemudian dilimpahkan ke JPU. Tercatat 80 saksi yang diperiksa dalam kasus dimaksud.
“Telah diserahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus SPPD Fiktif dari Penyidik Tindak Pidana Khusus ke JPU Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” ujar Satria Irawan Satria pada konferensi pers di Kantor Kejari Halmahera Timur.
Ia mengaku, pada kasus ini sebanyak 416 kali perjalanan dinas yang ditemuka. fiktif dengan mengunakan nama pegawai pada Bagian Umum dan Protokoler.
“Jadi terdapat 416 kali kegiatan perjalanan dinas mengunakan nama pegawai untuk dilampirkan sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas meskipun pegawai tersebut tidak pernah melaksanakanya alias fiktif,” terangnya.
Satria menambahkan kasus dugaan SPPD fiktif inj mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar sebagaimana hasil laporan BPK RI Nomor 03/LHP/X.XI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Halmahera Timur tahun anggaran 2016.
"Ketiga terdakwa yang diduga adanya perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya.
"Selain itu, Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," sambungnya.
Satria menambahkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus inj secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk perwujudan tugas dan fungsi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.*
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi