Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Baburino di Serahkan ke JPU

Sebarkan:
Tahap II kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Baburino ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 8 Oktober 2025.
HALTIM - Kejaksaan Negeri (Kajari), Halmahera Timur melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Radius Sabuanga atau tahap II kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Baburino ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 8 Oktober 2025.

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, mengatakan kasus dugaan korupsi DD dan ADD ini pada tahun anggaran 2019- 2023. Dimana saat itu tersangka selaku Kepala Desa Baburino Kecamatan Maba, Kabupaten Haltim.

"Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Baburino tahun 2019 - 2023 telah terealisasi sebanyak 100 persen, namun realisasi tersebut tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada serta pada kenyataannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Akibatnya kata Satria, mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 807.894.795,00 sebagaimana yang tertuang dalam hasil perhitungan Hasil Audit Laporan Perhitungan Nomor: 68/703/LHP-PKKN/IX/2025 tanggal 23 September 2025, yang dilakukan oleh Inspektorat atas Laporan Anggaran Kegiatan Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat dari Tahun 2019 sampai dengan 2023.

"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa  selaku Kepala Desa Baburino diduga adanya perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan," katanya.

Ha itu sambung Satria, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Selain itu Subsidiair dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," sambungnya.

Satria menambahkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus inj secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk perwujudan tugas dan fungsi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.*

====
Penulis: Wahono Side
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini