![]() |
Direskrimsus Polda Maluku Utara. (Istimewa) |
Proyek ini dikerjakan oleh PT Apro Megatama dengan nilai kontrak Rp Rp.24.792.788.000 tahun anggaran 2023. Proyek ini dibawa kendali Pejabat Pembuat Komitman (PPK) Haris H. Jamal.
Koordinator Bidang Pencegahan dan Penindakan, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Jumardin Ga'ale menyebut, proyek ruas Jalan Todoli-Tikong I ini diduga kuat tidak menyelesaikan volume pekerjaan sepanjang 800 meter.
"Bahkan pekerjaan proyek inj telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya di Ternate, Sabtu malam 4 Oktober 2024.
Menurutnya, pada Dokumen LHP Badan Pemeriksa Keuangan dengan Nomor 22a/LHP/XVII/05/2024 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024, tertuang jelas Progres Pekerjaan Ruas Jalan Todoli-Tikong I hingga akhir Desember 2023 itu hanya mengerjakan 55,20 persen dari volume kontrak. Dengan begitu, kata dia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagaimana Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
"Terkait temuan atas Pekerjaan Ruas Jalan Todoli-Tikong 1 ini, kami juga meminta kepada Dr.Roy Rizali Anwar ST,.MT selaku Pimpinan Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR Republik Indonesia agar segera mengevaluasi kinerja Navy A.Umasangaji selaku Kepala Balai PJN Maluku Utara saat ini," tegasnya.
Jumardin menyatakan, pekerjaan proyek Jalan Todoli-Tikong I itu juga diduga telah menggunakan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) tanpa dokumen Surat Izin Layak Operasi (SILO). Kata dia, jelas hal ini menunjukan Pekerjaan Balai PJN Maluku Utara tidak kompeten alias abal-abal.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina Marga dan Manual Kontruksi Nomor 001-2/BM/2007 Tentang Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (Asphalt Mixing Plant)," tegas Jumardin.
Ia menambhakan, Pekerjaan Ruas Jalan Todoli-Tikong I ini dengan Nomor Kontrak Pekerjaan HK.02.01.Bb32.6.5/2023/PKT.IJD.02 itu diduga tidak selesai dikerjakan sebagaimana ketentuan kontrak pekerjaan110 Hari Kalender, sejak kontrak dikeluarkan 19 September 2023.
"Karena itu Polda Maluku Utara melalui Direskrimsus, kami meminta agar segera lakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Kepala BPJN, PPK, Direktur PT Apro Megatama
CV. Delta Concieta selaku Konsultan Pengawas, sertaKepala Balai Pengawasan dan Perencanaa Jalan Nasional (BP2JN) Maluku Utara. Hal ini tentunya dilakukan demi kepastian hukum atas pelaksanaan pembangunan jalan di maluku utara," tandasnya.
Hingga berita ini dipublis, Kepala BPJN, PPK, serta rekanan belum berhasil dikonfirmasi.* (Red)