Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan Anggota SPN Polda Malut Ternacam 9 Tahun Penjara

Sebarkan:
Polresta Kota Tidore Kepulauan saat menggelar konferensi pers. (Dar)
TIDORE - Polresta Kota Tidore Kepulauan berhasil meringkus empat dari lima terduga pelaku pengroyokan dan Pemerasan terhadap personil anggota SPN Polda inisil MRF (21 tahun).

Pelaku yang diringkus itu masing-masing diantaranya, insial FM (18 tahu)
IAM (18 tahun), AWF (18 tahun) dan seorang pelajar atau anak dibawa umur RPS (16 tahun). Sementara pelaku lainnya inisial ES (18 tahun) masih di buru polisi.

Kapolres Kota Tidore Kepulauan melalui Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP. Indah Fitria Dewi menceritakan kronologis kejadian pengroyokan dan Pemerasan terhadap personil anggota SPN Polda. Menurutnya, pada Kamis 2 Oktober 2025 sekitar pukul 03.15 WIT korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya yang beralamat di Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore, menuju ke Mako SPN Polda Maluku Utara menggunakan sepeda motor merk Mio M3 125.

Sesampainya di Tanjung Tongowai, tepat di depan Masjid Tongowai, korban dihadang oleh para pelaku. Dari situ salah seorang pelaku meminta uang kepada korban, namun ditolak karena korban mengaku tidak membawanya. Tidak berhenti di situ, dua pelaku lain kemudian memeriksa kantong celana, bagasi motor, dan tas ransel milik korban.

Korban yang menolak menyerahkan barang berharganya sempat terlibat tarik-menarik dengan salah satu pelaku. Tiba-tiba, seorang pelaku lain melayangkan pukulan ke arah korban menggunakan tangan kosong, yang kemudian disusul pengeroyokan oleh beberapa orang lainnya.

Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil mengambil satu unit laptop merek MacBook Air M1 serta sebuah dompet milik korban, sementara ransel korban diletakkan di atas motor. Korban yang panik berhasil melarikan diri menuju Mako SPN Polda Malut untuk meminta pertolongan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Tidore.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Cobra Polresta Tidore bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti satu unit laptop merek MacBook Air M1.

AKP Indah bilang, atas tindakan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Bunyi Pasal 368 Ayat (1) : Barangsiapa dengan maksud hendak menguntukan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supayaorang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termaksud kepunyaannya orang itu sendiri kepunyaannya orang lain atau supaya orang itu membuat utang, atau penghapuskan piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan 9 tahun," tandasnya.*

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini