Bawaslu Malut Nonaktifkan AT dari Komisioner Bawaslu Ternate

Sebarkan:
Kantor Bawaslu Kota Ternate. (Kh)
TERNATE - Bawaslu Maluku Utara telah menonaktifkan Anggota Bawaslu Kota Ternate inisial AT yang diduga tersandung masalah. Ia diberhentian dari jabatan dan kewenangannya itu berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Sebagaimana informasi yang dihimpun berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Malut menyebutkan, AT dinon-aktifkan dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi dan tidak boleh mengikuti ruang pleno atau mengambil keputusan apapun di rapat pleno sampai adanya keputusan DKPP RI. Juga, apabila ada rapat pleno di Bawaslu Kota Ternate terdapat perbedaan pendapat antara dua komisioner aktif saat ini maka harus ada perwakilan dari Komisioner Bawaslu Provinsi Malut yang menggantikan posisi AT untuk pengambilan keputusan dalam pleno tersebut.

Salah satu komisioner Bawaslu di Malut, ketika dikonfirmasi, menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan tersebut merupakan sanksi dalam kategori berat.

Ia mengatakan, sebelum sanksi tersebut diberikan, Bawaslu Provinsi Malut lebih dulu melakukan sejumlah tahapan, termasuk diantaranya melakukan konfirmasi dalam bentuk pemeriksaan terhadap AT maupun pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan kasus yang menjeratnya.

“Kadar paling tinggi dalam sanksi yang diberikan Bawaslu Provinsi berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 itu ya penonaktifan, tidak boleh mengikuti sidang pleno, dan pengambilan keputusan,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya ini, Minggu, 5 Oktober 2025.

Ia menyatakan, sanksi tertinggi diatasnya untuk Komisoner Bawaslu adalah pemecatan, yang kewenangannya merupakan ranah pengadilan etik di DKPP RI.

“Makanya Bawaslu Malut mengeluarkan keputusan dan merekomendasikan ke DKPP RI untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Ia mengatakan dasar dari Bawaslu Provinsi Malut mengeluarkan surat keputusan dan merekomendasikan ke DKPP RI, berkaitan dengan kadar pelanggaran yang dilakukan.

“Yang itu berdasarkan keterangan dan bukti. Bahwa keterangan dan bukti itu menguatkan, baik dari keterangan saksi-saksi maupun pengakuan bersangkutan (AT), sehingga Bawaslu Malut langsung mengeluarkan surat keputusan tersebut,” ujarnya.

Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti rekaman kemudian menjadi dasar Bawaslu Provinsi Malut mengeluarkan surat keputusan dan merekomendasikan ke DKPP RI untuk dilakukan sidang etik.

“Sekarang domainnya tinggal menunggu keputusan Bawaslu RI. Karena Bawaslu Provinsi dalam hal ini sebagai Pengadu atas nama Bawaslu Provinsi Malut,” tambahnya.

Surat Keputusan Bawaslu Malut juga merupakan dasar hukum untuk mengkonfimasi ke DKPP RI bahwa kadar pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran berat bahkan kuat dan terbukti. * (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini