![]() |
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas saat di wawancarai awak pada media. (Kh) |
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas menyebut aksi unjuk rasa yang digelar itu merupakan respon publik atas indikasi dugaan tindak pidana yang meneyeret salah satu komisioner Bawaslu Kota Ternate berinial AT yang ramai diberitakan media massa.
"Karena itu tantangan Agus Tampilang yang merupakan kuasa hukum AT yang menantang LPP Tipikor membuktikan tuduhan atas dugaan suap anggota Bawaslu Kota Ternate di media massa itu jelas sebuah langka keliru dan prematur," tegas Zainal di Ternate, Minggu, 5 Oktober 2025.
Menurutnya, tantangan pembuktian
yang dimintakan kuasa hukum AT itu bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Itu karena kata Zainal, pada pasal 66 KUHAP menegaskan pembuktian tindak pidana merupakan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. (JPU).
"Jika yang dimaksudkan adalah dasar atau alat bukti atas praduga tak bersalah, maka aksi unjukrasa LPP Tipikor itu telah mengantongi sejumlah data, keterangan, rekaman dari sejumlah saksi yang membenarkan dugaan perbuatan pidana yang melibatkan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Ternate itu benar terjadi," katanya.
"Jangan asal menuduh apalagi yang sangat kami sayangkan itu sikap Agus Tampilang yang mempertanyakan legalitas LPP Tipikor. Memang apa hubungannya dengan klinenya, lantas mempertanyakan legalitas LPP Tipikor. Kami tegaskan LPP Tipikor jelas memiliki dokumen organisasi dan berkewajiban melaporkan hanya kepada pemerintah dan penegak hukum bukan kepada kline sudara, paham yah," sambungnya.
Tekait aksi unjuk rasa, Zainal menerangkan, hal itu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga atau badan pemerintah, antara lain melalui partisipasi dalam proses kebijakan publik, akses terhadap informasi publik, dan pelaporan maladministrasi atau penyimpangan.
"Jadi tindakan protes melalui aksi unjuk rasa ini juga merupakan bentuk dari upaya pencegahan politik uang yang melibatkan penyelenggaran dan pengawas Pemilu," terangnya.
Zainal menambahkan, kasus dugaan tindak pidana gratifikasi oleh salah satu komisioner Bawaslu Kota Ternate itu akan terus dikawal.
"LPP Tipikor secara kelembagaan akan terus melakukan upaya politik, yaitu melalui partisipasi aksi atas tindak pidana penyuapan dan gratifikasi terduga anggota Bawaslu Kota Ternate serta pelaporan terhadap Bawaslu dan DKPP akan dibuat pekan depan di Jakarta," tandasnya.
![]() |
aksi unjukrasa LPP Tipikor di depan Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada Selasa 30 September 2025 kemarin. |
Pasalnya AT dilaporkan oleh seorang mantan calon legislatif DPRD Ternate 2024 ke Polres Ternate. Ia diduga menerima uang ratusan dengan janji meloloskan suara agar sang pelapor dapat menduduki kursi legislatif. Atas kasus ini, AT telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Respon Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Aksi unjukrasa LLP Tipikor ini disambut baik oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang berakhir dengan hearing.
Pada kesempempatan itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara berkomitmen menutaskan kasus dugaan penyuapan terhadap anggota Bawaslu Kota Ternate, berinisial AT dari oknum Caleg Anggota DPRD.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Kordiv PP Datin) Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah menyatakan, kasus dugaan suap tersebut telah diproses berdasarkan Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu nomor 15 tahun 2020 Tentang tata Cara Pengawasan dan Pembinaan terhadap pelaksaan tugas pengawasan Pemilu.
"Ketika mendapatkan informasi (dugaan suap) itu langsung menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak (pelanggar). Secara singakat verifikasi dan klarifikasi telah diputuskan melalui rapat pleno unsur pimpinan pada 17 September 2025," katanya saat hearing bersama LPP Tipikor di kantor Bawslu Maluku Utara, Selasa, 30 September 2025 kemarin.
![]() |
Hearing antara LPP Tipikor dan Bawaslu Maluku Utara. |
"Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bawaslu Malut melalui rapat pleno menunjuk-tugaskan salah satu pimpinan apa bila ada rapat-rapat pleno di Bawaslu Ternate," ujarnya.
Sumitro mengaku, hasil verifikasi dan klarifikasi juga ditemukan adanya dugaan etik yang dilanggar AT. Hal ini, kata dia, Ketua Bawaslu Malut telah mengkonsultasikan ke Bawaslu RI sesuai petunjuk Perbawaslu nomor 15 tahun 2020.
"Hasil dari berkonsultasi itu selanjutnya menunggu hasil pleno pimpinan etik Bawaslu RI. Harapan kami pimpinan Bawaslu RI secepatnya memutuskan dan hasilnya di sampaikan ke kami," pintanya.
Sumitro menambahkan, sebelumya kasus dugaan suap angggota Bawaslu Kota Ternate itu ketika ramai pemberitaan media, Bawaslu RI langsung memberikan atensi.
"Ketika muncul di media soal dugaan suap anggota Bawaslu Ternate Pimpinan, Bawaslu RI merespon cepat dan langsung menayakan ke kami, pada waktu kami tengah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi," tandasnya.* (Red)