![]() |
Kondisi pesisir Pulau Gebe. |
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga masyarakat di Pulau Gebe. Mereka bahkan kebingungan mengadu kejadian ini kepada siapa.
"Kami bisa apa, mau mengadu ke siapa, sementara perusahaan yang diduga mencemari pesisir air laut di sini milik Ibu Gubernur Maluku Utara," ujar Ridwan, warga di Pulau Gebe, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurutnya, fenomena air laut berubah kecokelatan terjadi di beberapa titik yang berdekatan dengan area aktivitas perusahaan PT Karya Wijaya.
Perubahan warna air yang paling mencolok di sekitar Pelabuhan Umum Pulau Gebe, khususnya di Desa Elfanun dan Desa Kapaleo.
Lokasi ini berdekatan dengan jetty milik PT Karya Wijaya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga akan kerusakan ekosistem laut dan pesisir yang kian parah.
Penyebab Air Berubah Warna
![]() |
“Kami khawatir dengan keberadaan biota laut di sini. Jika terus begini maka ekosistem pesisir yang menjadi sumber kehidupan warga akan hilang, terutama nelayan yang menggantungkan hidup di laut,” lanjut Ridwan.
PT Karya Wijaya beroperasi di Pulau Gebe dengan luas konsesi awal mencapai 500 hektare. Area konsesi ini kemudian bertambah menjadi 1.145 hektare pada tahun 2025 yang mencakup wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Perluasan area konsesi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan perizinannya, termasuk tata batas area kerja, yang menjadi salah satu syarat mutlak bagi pemegang IUP untuk mendapatkan Penyelesaian Administrasi Kehutanan (PAK) dari Kementerian ESDM RI.
Keberadaan perusahaan tambang nikel milik Gubernur Sherly Laos ini juga sebelumnya menjadi sorotan Komisi IV DPR RI saat berkunjung ke Ternate, Maluku Utara.
Bahkan aktivitas tambang di luar area kerja IUP yang diduga dilakukan PT Karya Wijaya saat ini sedang ditangani Tim Satgas.
Selain persoalan administratif, PT Karya Wijaya juga disoroti karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Perusahaan dengan kepemilikan saham mayoritas oleh Gubernur Maluku Utara ini diduga menambang di wilayah yang masuk kategori pulau kecil, yang secara hukum dilarang untuk kegiatan pertambangan.
Kabarhalmahera.com hingga kini belum berhasil mendapat tanggapan resmi dari pihak PT Karya Wijaya.* (Red)
====
Beberapa data dalam artikel ini telah diperbaharui radaksi