![]() |
Kantor Kejati Halmahera Timur. (Istimewa) |
HALTIM - Belum hilang ingatan publik terhadap kasus mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Yoga Adikonang, yang terbukti melakukan korupsi, kini muncul lagi dugaan keterlibtan oknum mantan pegawai BPK dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Kabupaten Halmahera Timur tahun 2016.
Dugaan keterlibatan oknum pegawai BPK itu dibongkar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur.
Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif ini merugikan negara kurang lebih mencapai
Rp 2.109.959.256. Anggran ini diduga mengalir ke oknum pegawai BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang dikabarkan telah pinda tugas.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan menyatakan, aliran dana yang diduga kuat mengalir ke salah satu oknum mantan pegawai BPK itu terbongkar setelah dilakukan pengembangan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif.
Perihal itu, Kejaksaan kata Satria Irawan, telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres setempat untuk segera disidik sehingga Polres Halmahera Timur telah menerbitkan Surat SPDP Nomor: B/SPDP/25.a/VI/RES.3.3./2025/Reskrim tanggal 30 Juni 2025..
“Kejari Halmahera Timur memberikan petunjuk kepada pihak Polres agar dilakukan penyelidikan kepada oknum Pegawai BPK yang diduga menerima gratifikasi dari terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas,” katanya, Rabu, 8 Oktober.
Meski begitu, Satria Irawan belum membocorkan nama mantan pegawan BPK tersebut. Menurutnya oknum mantan pegawai BPK itu menerima aliran dana mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Ada tiga kali penyerahan, penyerahan pertama Rp 600 juta penyerahan kedua Rp 400 juta dan penyerahan ke tiga lewat transfer bukti elektronik ada Rp 20 juta. Jadi total keseluruhan Rp 1.020.000.000. Khusus oknum pegawai BPK kami masih menunggu pemberkasan dari Polres Halmahera Timur,” tandasya.
Perlu diketahui, kasus dugaan SPPD Fiktif pada Bagian Umum dan Protokoler Kabupaten Halmahera Timur tahun 2016 itu dengan tersangka sebanyak tiga orang yang telah ditahan.
Mereka diantaranya masing-masing berinisial KS, HO, dan ES. Terdakwa KS merupakan mantan Kepala Bagian Umum dan Protokoler, sementara HO adalah eks Bendahara Pengeluaran tercatat mulai 1 Januari sampai 3 Maret 2016. Sedangkan ES adalah eks Bendahara Pengeluaran mengantikan posisi HO mulai 4 Maret sampai 31 Desember 2016.* (Ono/Red)