![]() |
Ilustrasi. (Istimewa) |
Pasalnya, sesuai ketentuan gaji Honda memang sudah tidak lagi diberlakukan, tetapi Pemda Haltim akan berupaya untuk menyelasaikan.
Kepala BPKAD, Joko Lelono Ridwan, mengatakan sebelum membayar atau melunasi gaji tenaga honor daerah, terlebih dahulu akan ada evaluasi.
"Mungkin, honor daerah yang masih banyak ini ada di Pendidikan dan Kesehatan, untuk itu Pemda akan turun dan mengecek langsung kondisi di lapangan seperti apa," katanya Kamis, 14 Agustus 2025
Menurutnya, gaji Honda butuh evaluasi, apabilah terlanjur dan buru buru melakukan pembayaran itu lebih beresiko, karena sebagian Honda sudah lulus menjadi PPPK.
"Disatu sisi secara administrasi tidak melanggar ketentuan, dan sisi lainya masih ada Honda yang bekerja, inilah upaya Pemda untuk menyelesaikan dan bisa menyelamatkan mereka," ungkapnya.
Sementara itu kata dia, untuk gaji PPPK tahap pertama memang sudah pasti dibayarkan, dan tahap dua belum final (dibayarkan) itu karena ada potensi susulan paru waktu.
"Jadi, teknisnya semua ada di BKD dan Dinas terkait, kami hanya menunggu," ujarnya.*
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi