Kronologi 2 Anak Sekandung yang Hangus Terbakar di Rumah Kebun di Galela

Sebarkan:
Kondisi rumah kebum usai terbakar. (Kamera/Rustam)
KAMERA TOBELO - Kebakaran rumah kebun di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara, memakan korban jiwa.

Korbanya adalah dua anak sekadung, berusia 4 tahun dan 3 tahun. Kedua korban merupakan warga Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan.

Peristiwa naas itu terjadi pada hari Senin, 10 Oktober sekitar pukul 10.30 WIT tepatnya di wilayah Perusahaan PT. KSO.

Kronologi Persitiwa

Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Colombus Goduru menjelaskan kronologi kejadiian. Ia bilang awalnya sekitar pukul 08.00 WIT, korban  bersama ibunya (saksi) pergi ke kebun yang berlokasi di Areal PT KSO. Setibanya di lokasi kebun, sang Ibu kedua korban langsung membuat sarapan. Kemudian, sang ibu mematikan api yang berada ditempat masak dan membersikan rumah kebun.

"Setelah ibu korban pergi kekebun mancabut rumput yang lokasinya tidak jauh dari rumah kebun atau kurang lebih 15 meter itu kemudian pada pukul 10.00 WIT ia mendengar suara anaknya yang memanggilnya, disitu sang ibu langsung bergegas untuk melihat anaknya kerumah, setelah tiba dirumah kebun sudah terjadi kebakaran," tutur Colombus kepada media ini, Senin, 10 Oktober 2022.

Usaha Sang Ibu

Lantaran panik, kata Colombus, sang ibu berteriak meminta pertolongan, namun tidak ada orang disekitar yang mendengar, sehingga ia berlari ke arah jalan utama untuk meminta bantuan.

"Sekitar pukul 10.15 WIT menahan mobil Avanza yang melintas pada saat ibu korban meminta kepada sopir untuk menghubungi orang tuanya bapak Salihin Ence didesa Igobula untuk memberitahukan bahwa anaknya telah terbakar," kisahnya.

Setelah itu, sekitar pukul 10.30 WIT, saksi II JailanTatambane tiba di lokasi kebakaran dan membantu untuk memadamkan api yang sudah menyalah dengan alat seadanya. Namun api semakin membesar dan kemudian ibu korban memberitahkan kepada para saksi-saksi bahwa anaknya berada didalam rumah, namun karena api semakin membesar, korban tidak bisa diselamtkan.

"Setelah api meredah, terliat korban yang sudah terbakar hanggus memudian saksi  II (Jainal Tatambane) memaksakan diri masuk kedalam rumah untuk mengevakuasi kedua korban yang sudah dalam keadaan hanggus," sebutnya.

"Sekitar pukul 10.40 WIT pihak kelurga orang tua dari saksi I. (Ibu korban ) tiba dilokasi kejadian untuk menggabil kedua korban beserta saksi I (ibu korban) untuk dibawa kerumah duka di desa igobula" sambungnya.

Motif Sementara

Colombus menambahkan, dugaan sementara motif kejadian itu dikarenakan korban sering bermain korek api yang ada didalam rumah.

"Tindakan kepolisian turun TKP dan lakukan emasangan police line membuat LP pihak kelurga menolak melakukan visum dan membuat surat pernyataan penolakan otopsi" tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini