Tuntut Keadilan Hukum, Ratusan Nakes 'Mengamuk' di Kejati Malut

Sebarkan:
Ratusan Nakes saat menggeruduk kantor Kejati Malut. (Kabarhalmahera.com)
KAMERA TERNATE - Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate, kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin, 9 Januari 2023.

Aksi ini dalam rangka mendesak Kejati segera menetapkan mantan Direktur RSUD CB Ternate, dr. Syamsul Bahri dan Wadir Keuangan Fatimah Abbas, sebagai tersangka atas kasus dugan korupsi pemotongan Tambahan  Penghasiln Pegawai (TPP) milik kurang lebih 800 pegawai RSUD.

Saat berdemo, massa Nakes tak segan-segan melakukan pembakaran ban mobil bekas dan menerobos masuk kantor Kejati. Hasilnya pintu utama kantor kejati berhasil diduduki. Para Nakes yang didominasi perempuan itu menilai Kejati lambat dalam menangani perkara RSUD tersebut.
Koordinator lapangan Zainal Ilyas mengemukakan, aksi demostrasi yang kesekian kalinya itu adalah luapan mosi tidak percaya. Pasalnya menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup RSUD sejak dilaporkan pada Agustus 2022 lalu hingga sekarang berjalan ditempat.

Padahal kata dia, perkara tersebut sudah sangat terang dan sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Puluhan saksi dan terlapor telah diperiksa hasil audit Inspektorat Maluku Utara juga diserahkan. Artinya Kejati sudah harus tetapkan tersangka," teriak Zainal saat berorasi.

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Maluku Utara itu juga mempetanyakan integritas dari lembaga Adiyaksa tersebut.

"Ada apa, hingga saat ini kasus ini terkesan digantung, padahal sudah jelas indikasi dugaan korupsi tersebut sesuai temuan hasil audit Inspektorat," singkatnya begitu disambangi.
Sementara itu, Asintel Kejati Maluku Utara Efrianto saat menemui masa Nakes mengaku, laporan yang disampaikan itu tetap akan proses dan akan segera diselesaikan.

Meski begitu kata dia, pihaknya perlu waktu dalam memproses dan melakukan kajian mendalam untuk menetapkan apakah ada perbuatan melawan hukumnya atau tidak. Padahal kasus ini mengendap di meja Intelijen sudah cukul lama atau kurang lebih sudah 5 bulan.

Efrianto juga menyatakan, bahwa pihaknya juga sudah menerima laporan dokumen temuan dan sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat sebagai rujukan.

"Karena itu berikan kami waktu, berikan kami kepercayaan. Kami memahami itu," tandasnya.

Perlu diketahui, dalam aksi ini massa juga meminta Kejati segera menelusuri harta kekayaan tidak wajar pada sejumlah pejabat di RSUD CB Ternate.

Baca juga: TPP Tak Kunjung Dibayar, Nakes Boikot IGD RSUD CB Ternate

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini