Diduga Terlibat Persekongkolan Tender, Kakanwil Agama Malut Diadukan ke Kejati

Sebarkan:
Aksi demonstrasi LPP-Tipikor di Kejati Malut, Jumat pagi 16 Juni 2023. (Kabarhalmahera.com)
KAMERA TERNATE - Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil Agama Provinsi Maluku Utara (Malut) Amar Manaf diadukan ke Kejati Malut atas dugaan dan indikasi pidana persekongkolan tender serta perbutan melawan hukum.

Aduan itu disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Malut melalui aksi demonstrasi pada Jumat pagi, 16 Juni 2023.

Dalam aksinya, LPP- Tipikor mendesak Kejati Malut segera memangil dan melakukan pemeriksaan terhadap Amar Manaf atas dugaan tindak pidana persengkongkolan tersebut. Mereka juga mendesak Karopeg Kementrian Agama RI segera mencopot jabatan Amar Manaf dari Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi
Malut.

Ketua LPP- Tipikor Malut Zainal Ilyas memaparkan, dugaan dan indikasikan Kepala Kanwil Agama Provinsi Malut itu melalui surat yang dikeluarkan dengan Nomor : B-158/Kw.27.1/1 Ks.00.1/06/2023 perihal jawaban sanggah banding atas paket pembangunan gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate, tertanggal 06 Juni 2023.

Menurutnya surat yang ditanda tangani oleh Kepala Kanwil Agama itu menyebutkan, menerima atas sanggah banding yang di ajukan oleh PT. Djasa Ubersakti Tbk, serta menyebutkan hasil evaluasi pokja pemilihan pada tender paket bangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate itu telah bertentangan dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

"Hal ini diduga merupakan satu keputusan yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan Pepres Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia," ujarnya.

Zainal bilang, PT. Djasa Ubersakti Tbk berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi oleh pokja pemilihan telah dinyatakan tidak lulus dengan sebagai keterangan tidak memenuhi syarat kualifikasi Badan Usaha (SBU). Kualifikasi SBU yang disampaikan adalah Kualifikasi Usaha Besar (SBU BG 006 M1), dan hasil tersebut bertentangan dengan segmentasi sebagaimana diatur dalam Pepres Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, yaitu dengan ketentuan segmentasi kecil paket dengan Nilai 1-15 Miliar, menengah 15-50 Milyar, besar dengan Nilai 50 Milyar ke atas. Karena itu, diduga keputusan ini merupakan upaya paksa dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat bahkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi diduga dan di indikasikan keputusan Kanwil Agama Provinsi Maluku Utara melalui surat yang dikeluarkan itu diduga sebagai bentuk persekongkolan tender, dimana berdasarkan hasil evaluasi pokja pemilihan atas pada tender paket bangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate menyebutkan PT. Djasa Ubersakti Tbk UBERSAKTI Tbk tidak lulus atas evaluasi kulaifikasi. Sehingga keputusan menerima sanggahan PT. Djasa Ubersakti Tbk dapat menggugurkan rekanan lain yang ditetapkan sebagai pemenang atas paket tersebut. Dan sangat memungkinkan akan dilakukan tender ulang," tadasnya. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini