Bapemperda DPRD Ternate Bakal Pelajari Usulan Perda Penanggulangan HIV/Aids

Sebarkan:
Ketua Bapemperda Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin. (Istimewa).
KAMERA TERNATE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Komisi Penanggulangan Aids (KPA) mengusulkan perubahan peraturn daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang penanggulangan HIV/Aids ke komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin mengatakan, sesuai hasil survey dan pendampingan yang dilakukan Dinkes, ada beberapa hal urgen yang perlu dilakukan penyesuaian dalam materi Perda sebelumnya.

"Secara kewenangan Bapemperda akan mengundang Bagian Hukum dengan Dinkes, apakah akan di setujui masuk dalam Bapemperda tambahan baru yang nanti diputuskan oleh Badan Musyawarah (Banmus) atau kah seperti apa," ucapnya di halaman kantor DPRD Kota Ternate, Kamis, (10/8/2023).

Politikus dari Partai Demokrat itu menyebutkan, Bapemperda akan mempelajari apa urgensi dari diajukannya dalam Perda tersebut. Kalau dalam hasil kajian ada urgen maka akan di setujui untuk dilakukan penambahan dalam program pembentukan Perda tahun 2023.

Dirinya mencontohkan, misalnya terkait dengan kewajiban bagi perusahaan atau pelaku usaha untuk secara terbuka bersedia melakukan kegiatan promosi dan preventif terhadap semua pelanggan yang berada di Cafe dan Restoran.

Dikatatakan, seperti saat covid-19 orang perlu melakukan rapid test. Itu salah satu poin yang nanti dimasukkan dalam materi perubahan. Selanjutnya, jadi setiap orang berpotensi tertular HIV/Aids untuk bagaimana cara mengetahuinya, ya memang harus dilakukan tes.

"Kemudian soal adanya diskriminasi dan stigma negatif yang berkembang di masyarakat saat ini terhadap orang-orang yang dianggap menularkan penyakit, itu yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Penaggulangan Aids," kata Junaidi menambahkan.

====
Penulis: Mulyadi Ismail
Editor  : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini