Tabrakan Mobil Daihatsu Sigra VS Jupiter di Tidore, Begini Kondisi Pengendara

Sebarkan:
Ilustrasi tabrakan. (Istimewa).
KAMERA TIDORE - Tabrakan antara pengendara mobil jenis Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik bernomor polisi AB 1156 OJ dengan pengendara motor jenis Yamaha Jupiter warna merah bernomor polisi DG 5281 LC di atas jalan umum Kelurahan Indonesiana  Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan simpang tiga, jalan masuk Pasar Gosalaha mengakibatkan pengendara dilarikan ke Rumah Sakit.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15:00 WIT. Senin, 22 Januari 2024.

Informasi yang dihimpun media ini, mobil Daihatsu Sigra dikendarai oleh Musadat Kurung (25) warga Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, sementara motor Yamaha Jupiter di kendarai oleh Ali Gula (56) warga Kelurahan Doyado Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan.

Kasat Lantas Polresta Tidore AKP. Ridwan Usman mengatakan, kecelakaan lalulintas di atas jalan umum ini, saat itu mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Musadat Kurung datang dari arah selatan tujuan ke arah utara Kelurahan Indonesiana arah Goto. Kemudian, saat tiba di tempat kejadian yang merupakan jalan simpang tiga, tiba-tiba datang  dari arah kanan, sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh Ali Gula yang hendak masuk ke dalam pasar kemudian, karena pandangan dari pengemudi mobil terhalang oleh tanaman yang berada di taman pembatas jalan, sehingga pengemudi mobil kaget dengan sepeda motor yang pada saat itu tiba-tiba  muncul dari arah kanan.

"Pengemudi mobil mencoba untuk melakukan pengereman, namun, karena jarak yang sudah sangat dekat sehingga menabrak bagian sebelah kiri dari sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh Ali Gula  hingga terjatuh dan terseret sekitar 5  meter dari titik tabrakan," ujarnya.

Ridwan menyebutkan, akibat dari peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka robek pada telapak kaki kiri dan dilarikan ke RSUD Kota Tikep untuk mendapatkan perawatan medis. 

Pihaknya juga menambahkan, kedua kendaraan mengalami kerusakan saat tabrakan, kemudian, kedua kendaraan juga di lengkapi oleh surat-surat kendaraan.

"Kecelakaan ini di terapakan pasal 310 ayat(2) karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan luka ringan, dari kecelakaan tersebut mengalami kerugian materil berkisar sebesar Rp. 10.000.000 juta rupiah." tandasnya.

====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor   : Rustam Gawa.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini