![]() |
| Ketua LPP Tipikor Zainal Ilyas saat menyerahakan dokumen Laporan ke Kementeriam ESDM. (Kh) |
Laporan ini di layangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Maluku Utara pada Kamis 13 November 2025 kemarin.
Kedua perusahaan yang beraktivitas
di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara itu dilaporkan atas dugaan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas mengungkapkan, permasalahan kedua anak perusahaan Antam terungkap dalam Hasil Pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor : 21.a/LHP/XVII/05/2024.
"Kedua anak perusahaan Aneka Tambang Tbk kita laporkan ke Kantor Pusat Irjend Kementrian ESDM, guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat terkait jaminan reklamasi dan pasca tambang, serta mendesak kepada Mentri ESDM dapat melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu. Hal ini dikarenakan kedua perusahaan tambang tersebut diduga kuat memperoleh izin tanpa melalui mekanisme lelang, dan ini telah menjadi temuan Irjend Kementrian ESDM juga," tegas Zainal saat dihubungi.
Ia memaparkan dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, harus menjadi landasan utama yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang serta menyediakan dana jaminan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang, sebagai kerangka dasar tentang reklamasi dan pasca tambang. Selanjutnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, juga mengatur tentang larangan menambang tanpa melalui mekanisme lelang.
"Secara hukum, perusahaan tambang yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang tidak dapat beroperasi dan menjual ore nikel. Penempatan dana jaminan ini merupakan syarat mutlak yang diatur oleh pemerintah untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai," ujar Zainal.
Pria yang akrab disapa Alan itu menambahkan, penempatan dana jaminan reklamasi menjadi syarat utama agar RKAB dapat disetujui. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak bisa memiliki izin resmi untuk melanjutkan kegiatan operasional, termasuk penambangan dan penjualan ore nikel. Karenanya kata dia, pemerintah harus gunakan kewenangannya menindak tegas tiap pelanggar pertambangan.
"Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah pusat tentu memiliki kewenangan yang lebih besar dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan pertambangan, termasuk apabila ada bentuk pelanggaran yang terjadi. Olehnya itu dalam rangka kepastian hukum kami meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM agar dapat menghentikan aktivitas kedua anak perusahaan Aneka Tambang Tbk di Halmahera Timur," tandasnya.
====
Penulis: Punkzul
Editor :Tim Redaksi
