Kepala Desa Samad Akui Kelola Galian C Ilegal, Polda Malut Diminta Turun Tangan

Sebarkan:
Aktivitas Galian C di Desa Samad, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan. (Zul)
HALSEL -  Praktik dugaan tambang galian C ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas di Desa Samad, Kecamatan Gane Barat Utara, yang diduga kuat melibatkan Kepala Desa (Kades) setempat Zulfikar Nurdin, bersama seorang pengusaha berinisial FA alias Farid.

Temuan wartawan di lapangan mengungkap bahwa material hasil galian ilegal dari lahan yang disebut milik Kepala Desa itu digunakan untuk memasok proyek Talud Penahan Ombak senilai Rp4,7 miliar dengan panjang sekitar 1.000 meter. Menurut Kades Samad Zulfikar Nurdin saat dikonfirmasi mengatakan kesepakatan pembayaran material baru dilakukan setelah proyek rampung atau selesai di kerjakan. Zulfikar Nurdin juha tidak menampik keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.

“Nanti setelah kegiatan proyek selesai baru dibayar. Kalau galian C itu memang belum ada izin, karena sementara masih diurus oleh pengusaha,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Senin 10 November 2025 Kemarin.

Pernyataan itu menjadi bukti terang bahwa aktivitas tambang di Desa Samad berjalan tanpa izin resmi, melanggar Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa kewenangan izin tambang galian C berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten.

Lebih jauh, tindakan menambang tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika terbukti menjual atau menampung hasil galian ilegal, pelaku dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hi Adam, menilai pengakuan sang kades sudah cukup menjadi bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

“Pernyataan Kades Samad itu sudah bukti permulaan. Kami mendesak Ditkrimsus Polda Maluku Utara segera memanggil Kades Samad dan rekanan berinisial FA alias Farid untuk diperiksa sebagai terduga pelaku bisnis galian C ilegal,” tegasnya, Kamis 13 November 2025.

Adi menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Siapa pun yang melanggar, apalagi pejabat publik, harus ditindak. Jangan berlindung di balik proyek pemerintah untuk merusak lingkungan,” ujarnya keras.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal tanpa kajian AMDAL dan izin resmi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak bisa ditoleransi. Polda Malut harus bertindak cepat sebelum praktik seperti ini menjadi budaya baru di Halsel,” tutup Adi.

Hingga berita ini dipublis, pengusaha FA belum berhasil dikonfirmasi.*

====
Penulis: Punkzul
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini