Galian C Inti Karya Diduga Gunakan BBM Subsidi, Karyawan: Bos Kami Lebih Sering Pakai Solar

Sebarkan:

Aktivitas Galian C CV Inti Karya. (Zul)
HALSEL - CV Inti Karya diduga kuat menyalagunaan BBM Bersubsidi jenis solar pada aktivitas Galian C yang berlokasi di Desa Wayamiga, Kecamatan  Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Dugaan penyalagunaan BBM Bersubsidi itu diakui langsung oleh salah satu pekerja alais karyawan CV Inti Karya kepada awak media saat disambangi di lokasi Galian C pada Rabu, 5 November 2025 kemarin.

Karyawan CV Inti Karya yang enggan menyebut namanya itu menyatakan, alat berat yang diporasikan pada Galian C tersebut menggunakan BBM Bersubsidi jenis solar. Itu dilakukan kata dia, untuk penghematan biaya.

"Alat-alat berat di sini hampir semua beroperasi menggunakan minyak solar karena lebih murah, kalau pake dexlite boleh saja cuman agak mahal. Jadi bos kami lebih sering pakai solar," jelas karyawan CV Inti Karya kepada awak media.

Sementara itu, Faisal, salah satu penanggungjwab Galian C yang merupakan anak dari bos CV Inti Karya saat dikonfirmasi via whatsApp pada Rabu 12 November 2025 membatah penggunaan BBM Bersubsidi jenis solar pada alat berat tersebut.

Perlu diketahui BBM bersubsidi  harusnya diperuntukkan bagi konsumen dari kalangan tertentu seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan jenis kendaraan tertentu. 

Sedangkan penyalahgunaan BBM Berubsidi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Ancaman pidana yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sangsi ini berlaku bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk industri yang tidak berhak. Selain itu, penimbunan, peniruan, atau pemalsuan bahan bakar juga akan dikenakan dengan sanksi yang tegas berdasarkan UU yang berlaku.

Dengan demikian, penyalagunaan BBM Bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh CV Inti Karya pada aktivitas Galian C sudah harus di sentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.*

====
Penulis: Punkzul
Editor   : Tim Redaksi

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini