Penyidik dan JPU Kejari Ternate Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan

Sebarkan:
Rekonstruksi kasus pengeroyokan di Ternate. (Istimewa)
TERNATE - Penyidik Polres Ternate dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, melaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka AU alias BEN bersama rekan-rekanya di tempat kejadian perkara (TKP) di Keluarahan Tongole, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kamis 15 Agustus 2024.

Rekonstruksi tersebut dilakukan dengan menghadirkan 2 orang tersangka, saksi-saksi, serta korban. Kegiatan ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan turut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah Tongole serta masyarakat sekitar TKP.

Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto, SH.MH menjelaskan,  rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan petunjuk Penuntut Umum kepada Penyidik, dengan tujuan membuat terang dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

"Dalam rekonstruksi tadi dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterengan korban juga keterangan tersangka," katanya.

Karel mengatakan, sebelumnya kasus pengeroyokan itu terjadi pada Senin 13 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 02.30 WIT. Saat kejadian, korban RA dalam kondisi mabuk pulang ke rumahnya di kelurahan Tongole dan melihat para tersangka dan beberapa saksi berada di pinggir jalan.

"Korban kemudian menghampiri saksi-saksi dan menanyakan siapa yang piloks sepeda motor milik korban, tetapi tidak ada yang mengaku," jelasnya.

Dari situ, tersangka AU alias BEN kemudian datang ke TKP dan beradu mulut dengan korban langsung menanduk wajah korban, tersangka WI alias YI juga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Dan pada saat rekonstruksi berlangsung, keadaan sempat memanas karena keluarga terdakwa yang ada di sekitar TKP meneriaki korban, karena keluarga terdakwa dan masyarakat sekitar juga menyaksikan bahwa pada saat kejadian, korban dalam keadaan mabuk," tandasnya.

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini