DPRD dan Pemda Halmahera Utara Gelar penandatangan KUA-PPAS 2025

Sebarkan:
Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery saat menyerahkan dokumen ke Ketua DPRD. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - DPRD Halmahera Utara bersama Pemerintah Daerah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran, (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, (PPAS) Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang rapat Paripurna DPRD Halut. Selasa (3/9).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Janlis G Kitong, dihadiri Bupati Halut Ir Frans Manery, dan Forkopimda, anggota DPRD beserta seluruh pimpinan OPD.

Bupati Ir. Frans Manery, dalam sambutan mengatakan, anggaran 2025 yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah dimana tahapannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya.

"Terlaksana Paripurna ini, Kami menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, karena telah bersama-sama membahas secara Internal dengan Tim TAPD sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025," ujarnya.

Frans menyebutkan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 316 ayat 1, mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

"Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ungkapnya.

Frans berujar, anggaran 2024, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah. Selain dari kebijakan Pemerintah tersebut, perubahan kebijakan pendapatan juga didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Daerah Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Perubahan kebijakan belanja daerah Tahun 2024 dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Penambahan Pendapatan Daerah melalui Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2024 dan Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik, pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah.

Dirinya juga menguraikan besaran anggaran pada perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2024 sebagai berikut.

Pendapatan Daerah

Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp. 1.230.215.695.694,00  dan tidak mengalami kenaikan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 114.701.281.335,00 
2. Target Pendapatan Transfer sebesar
Rp.1.023.769.206.771,00 dan tidak mengalami kenaikan.
3. Target lain-lain pendapatan daerah yang sah
sebesar Rp. 91.745,207.588,00 dan tidak
mengalami kenaikan.

Belanja Daerah

Rencana Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.167.888.470.871,77 mengalami penurunan sebesar mines Rp. 76.313.096.415,23 sehingga surplus adalah Rp.62.327.224.822,23.

Pembiayaan Daerah

Pembiayaan Daerah terdiri dari :

1. Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar mines Rp. 20.947.914.478,23 
2. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp.
41.379.310.344,00, Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00(nol rupiah).

Terkait penyampaian KUA-PPAS Tahun 2024 ia berharap agar pimpinan dan aggota DPRD dapat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam membahas dan selanjutnya dapat disepakati dalam Nota Kesepakatan.

"Sekali lagi kami sampaikan terima kasih untuk semua pihak, baik Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD, Pemda dan masyarakat." tandasnya.

====
Penulis : Tim.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini