![]() |
FPAKJ saat menggelar aksi di kantor KPK di Jakarta. (Istimewa) |
Dugaan korupsi tersebut melekat pada APBD tentang belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, dan kerja sama media onile di bagian umum dan protokoler dengan nilai yang fantastis.
Kordinator lapangan Bahrudin Parangi mengatakan, dalam pengelolaan anggaran APBD Haltim, dianggap membiayai belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah sekaligus kerja sama media online dengan kode RUP 39324544 total pagu yang cukup tinggi senilai Rp. 7,7 miliar. Bahrudin pun mempertanyakan anggaran ini dikemanakan, sebab item kegiatan pun tak terlihat.
"Kami mendesak Komisi Pemberantas Korupsi untuk segera telusuri anggaran siluman media sebesar Rp 2,5 miliar. Sebab, ada titipan anggaran di bagian umum ini yang menjadi pertanyaan, anggaran ini di kemanakan," ujar Bahrudin. Kamis, (29/5).
Bahrudin mendesak KPK RI segera panggil Ricky Chairul Ricfat selaku Sekretaris Daerah dan M. Zulkifli sebagai Kepala Bagian Umum di Pemkab Haltim. Selain itu, ia mewarning KPK RI, bahwa total pagu Rp. 7,7 miliar itu terdapat media siluman yang diduga kuat adalah titipan pejabat daerah untuk mencari keuntungan.
"Nilai kontrak Rp. 2,5 miliar ini yang menjadi aneh. Maka perlu KPK dan Kejaksaan Agung RI. Segera melakukan penelusuran anggaran di tubuh pemerintah daerah Halmahera Timur," cetusnya.
Pihaknya juga menegaskan, dugaan kasus korupsi ini perlu di sikapi oleh KPK RI dan Kejaksaan Agung agar menjadi pelajaran bagi pejabat daerah yang suka panjang tangan di pemerintahan.
"Kami sudah memasukan laporan resmi juga ke KPK dan dilampirkan dengan sumber dana detail paket atau pagu anggaran, dan selanjutnya KPK RI akan mempelajari dokumen tersebut," jabarnya.
Baharudin menambahkan, terdapat tiga rekomendasi penting yang dimasukan ke KPK antara lain:
• KPK RI segera tangkap Sekda Halmahera Timur yang dianggap kuras APBD Haltim senilai Rp. 7,7 miliar.
• KPK RI segera telusuri anggaran media kontrak senilai Rp. 2,5 miliar.
• Tangkap M. Zulkifli sebagai kepala bagian administrasi umum dan protokoler Halmahera Timur.
====
Penulis : Wahono Side.
Editor : Redaksi.