![]() |
Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga. (Istimewa) |
Bahkan pengacara senior itu mendesak pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut.
Sebelumnya, Taha Pasimanyeku, melalui akun Facebooknya bernama Taha Mahmud, secara terang-terangan mengungga status yang menyinggung perasaan masyarakat Loloda.
Pada unggahan Facebook itu, Taha Mahmud menuliskan status yang menyinggung isu pemekaran wilayah dengan tulisan Kao Malifut menjadi kabupaten baru, Loloda masih sihasa deng Loloda Pasifik la, Loloda kudacuki La nau-nau baru tunju mangarti soe balacang. Kalimat ini dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap martabat masyarakat Loloda.
Menurut Hendra, unggahan tersebut telah memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat dan pemuda Loloda. Mereka menilai pernyataan itu bukan hanya provokatif, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Itu sudah menyangkut etnis, tidak boleh mencaci maki orang, suku, dan agama dengan alasan apa pun. Harus ada proses hukum yang jelas,” tegas Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara yang majemuk dan penuh keberagaman. Karenanya, ujaran yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok etnis harus segera ditindak.
“Kita harus menghormati keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya di negara ini. Tidak boleh saling menghina. Kalau sudah masuk ke unsur itu, berarti polisi harus memproses,” pungkasnya.* (Red)