PT Position Dilaporkan ke Kejati Atas Dugaan Tindak Pidana Penambangan di Halmahera

Sebarkan:
Penyerahan dukumen laporan dugaan dugaan Tindak Pidana Penambangan di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, oleh PT Position. (Kh)
MALUT - Perusahaan nikel PT Position resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utata atas dugaan Tindak Pidana Penambangan di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Zainal Ilyas, pada Senin siang, 26 Mei 2025.

Dokumen laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga.

"Kami atas nama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan terima kasih kepada rekan - rekan LPP Tipikor atas penyampaian laporan dugaan tindak pidana ini. Pada prinsipnya kita akan mempelajari setiap informasi atau laporan yang disampaikan ini, dan akan kita pelajari terlebih dahulu, apakah ini sesuai dengan tugas fungsi kita atau tidak. Selanjutnya kita menunggu petunjuk dari pimpinan" ujar Ricard.

Ia berharap laporan yang dimasukan tersebut memiliki data yang akurat sehingga secepatnya diproses.

"Harapan kita apa yang disampaikan benar-benar memiliki data yang akurat apalagi yang menyampaikan ini adalah lembaga anti korupsi, tentunya diharapkan benar adanya dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi," jarapnya.

Sementara itu, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas kepada awak media mengatakan, laporan yang dilayangkan tersebut itu berdasarkan investigasi dan pengumpulan sejumlah keterangan, hasilnya diketahui adanya aktivitas penambangan oleh PT Position pada bulan Februari 2025 yang diduga dilakukan secara ilegal.

"Dugaan tindak pidana penambangan PT,Position diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP), diduga seluas 7,3 Ha dengan Panjang 1,2 Kilo Meter yang berlokasi di Maba Kabupaten Halmahera Timur. Hal ini jelas melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegas Zainal.

Ia menegaskan, praktek tindak pidana penambangan ilegal di wilayah Maluku Utara bakal terus kawal sampai tuntas.

"Kasus ini PT Position ini juga akan kita sampaikan juga pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK di jakarta pada pekan depan," tandasya. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini