![]() |
| Ilustrasi pejabat larang wartawan untuk meliput kegiatan. (Istimewa) |
Informasi yang dihimpun, wartawan yang meliput kegiatan namun mendadak Yandre mengusir wartawan tersebut yang tidak diakomodir oleh pemda.
"Itu agenda tara bisa maso, wartawan pemda me tarada, dong tara liput kong" sebut Yandre kepada wartawan. Senin, (16/3).
Tak hanya itu, Yandre diduga menarik tangan wartawan dan mengeluarkan dari ruangan. Padahal, ia adalah seorang pejabat publik juga kepala dinas komunikasi namun sikap tak terpuji itu ditujukkan.
"Jangan foto-foto sudah, itu rapat tertutup," kata Yandre.
Menganggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI) Halmahera Utara Rachman Baba menegaskan, perlakuan kepala dinas terhadap wartawan adalah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
"Saya selaku Ketua PWI sesalkan tindakan kepala dinas. Saya harus bilang Yandre harus banyak belajar biar paham soal Undang-Undang Pers," tegasnya.
Pihaknya juga menambahkan, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers adalah landasan hukum utama kemerdekaan pers di Indonesia, yang menjamin pers nasional bebas dari sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran sebagai bagian dari hak asasi manusia.
"Undang-Undang itu sudah jelas, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Jadi kadis harus paham itu." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.
