Bupati Ijinkan Paslon Sherly-Sarbin Kampanye di Lingkup Pemda Halut

Sebarkan:
Lokasi kampanye terbuka paslon Sherly-Sarbin di lingkup pemda Halut. (Kamera/Utam)
KAMERA TOBELO - Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery mengijinkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, (Sherly-Sarbin) untuk berkampanye di lingkup pemerintah daerah, (Pemda) Halmahera Utara, pada tanggal 16 November 2024 mendatang.

Padahal, lokasi kampanye paslon Sherly-Sarbin ini di lapangan aset milik pemerintah daerah tepat di depan Dinas PUTR, tempat umum yang biasa digunakan masyarakat sebagai tempat santai bersama keluarga, olahraga, dan latihan bela diri.

"Awalnya kami tegaskan tidak bisa buat di situ, tapi tim paslon datang kedua kali sudah langsung bawa surat ijin dari pemda, maka kami juga tidak bisa larang karena sudah ada surat ujin, namun kami tetap lakukan pengawasan," ujar Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris kepada wartawan diruang kerjanya. Kamis, (14/11).

Koordinator divisi hukum dan pencegahan Bawaslu Halut, Rusni Ibrahim menambahkan, pengawasan kampanye sesuai peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 pasal 64 yang berbunyi, partai politik/gabungan politik, pasangan calon, tim kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, ayat,(2) pasal 37 ayat, (1) dan pasal 38 ayat, (1) ditempat umum, berupa tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol/jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik dan atau taman dan pepohonan.

"Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat, (1) huruf a, huruf b,huruf c,huruf d, dan g termasuk halaman, pagar, dan atau tembok," sebut Rusni.

Dirinya juga mengungkapkan, dari hasil pengawasan Bawaslu,, baliho-baliho milik cagub-cawagub tersebut marak di kawasan pemerintahan.

"Dengan adanya surat izin dari pemerintah daerah, tentunya Bawaslu juga mewarning bagi izin yang di keluarkan oleh bupati pada proses kampanye calon gubernur nomor urut 4 agar tertip dan tidak memasang umbul-umbul di wilayah kawasan pemerintahan." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini