![]() |
Penandatanganan PKS oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, serta Manager PLN UPP Maluku. |
AMBON - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serentak pada Senin (14/7/2025).
Penandatangan PKS ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang hukum guna mendukung optimalisasi pelayanan ketenagalistrikan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan secara serentak di dua lokasi, yakni di kantor PLN UIW Maluku dan Maluku Utara di Ambon bersama Kejati Maluku, serta di kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate bersama Kejati Maluku Utara.
Turut hadir dalam acara ini, dari pihak Kejati Maluku: Asisten Intelijen, Rajendra D Wiritanaya, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo. Sementara dari PLN, hadir jajaran manajemen termasuk para Vice President, Senior Manager, dan Manager dari unit-unit pelaksana.
Di Ternate, kegiatan juga melibatkan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan manajemen PLN setempat yang secara bersamaan melaksanakan penandatanganan kerja sama serupa.
General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Awat Tuhuloula, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini, seraya menegaskan pentingnya dukungan dan pendampingan hukum dalam setiap langkah pembangunan infrastruktur kelistrikan, terutama di wilayah timur Indonesia yang memiliki tantangan geografis yang tinggi.
"Kehadiran dan dukungan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Maluku Utara menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan sinergi yang kuat antara PLN dan aparat penegak hukum. Kami percaya kerja sama ini akan memperkuat transparansi, kepatuhan hukum, dan integritas dalam setiap langkah operasional PLN," ujar Awat.
Awat menekankan, PLN memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan kehadiran negara melalui penyediaan energi listrik yang merata hingga ke pelosok, dari ujung Halmahera sampai ke Tenggara Jauh. Dalam menjalankan peran strategis tersebut, PLN memerlukan dukungan hukum yang kuat untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan dan bebas dari risiko hukum.
"Kami membuka ruang kerja sama tidak hanya dalam bentuk bantuan hukum, tetapi juga pertukaran informasi, edukasi, pemulihan aset, serta program-program preventif lain yang mampu meningkatkan budaya taat hukum di lingkungan PLN," tambahnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kokoh dalam menciptakan ekosistem kerja yang akuntabel, kolaboratif, dan bebas dari potensi penyimpangan, baik di wilayah Maluku maupun Maluku Utara.
Kajati Maluku: Dukung Penuh Pengamanan Proyek Strategis
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi siap mendukung penuh pengamanan proyek-proyek strategis nasional (PSN), termasuk program kelistrikan yang dijalankan PLN di Maluku.
"Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan pengamanan hukum agar setiap pelaksanaan proyek PLN berjalan sesuai aturan, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga aset negara," ujar Agoes.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga dapat mencakup peningkatan kapasitas hukum di internal PLN melalui pelatihan, sosialisasi, dan pemberian legal opinion dalam berbagai isu keperdataan dan tata usaha negara.
Kajati Maluku Utara: Sinergi Lintas Lembaga untuk Kepentingan Masyarakat
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati Malut siap menjadi mitra strategis PLN dalam menjaga keberlangsungan program kelistrikan, terutama untuk menjangkau daerah-daerah terluar dan terpencil di Provinsi Maluku Utara.
"Sinergi lintas lembaga seperti ini adalah bentuk kehadiran negara untuk masyarakat. Kami tidak hanya hadir saat ada persoalan hukum, tapi juga dalam pencegahan dan penguatan tata kelola agar proyek PLN tepat sasaran dan akuntabel," tegas Herry.
Ia juga berharap kerja sama ini akan menghasilkan sistem yang lebih baik dalam tata kelola aset negara dan penyelesaian potensi konflik hukum yang kerap muncul di lapangan.*