Bupati Halmahera Timur Sampaikan KUA PPAS APBD 2026 ke DPRD

Sebarkan:
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub saat menyampaikan KUA PPAS tahun 2026 ke DPRD. (Ono). 
HALTIM - Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara, (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Halmahera Timur melalui rapat paripurna. Kamis, (23/10).

Paripurna tersebut berlangsung di gedung DPRD setempat dihadiri langsung Bupati Ubaid Yakub, wakil bupati Anjas Taher, Sekretaris daerah Ricky Chairul Rhicfat, Ketua DPRD Idrus E Maneke serta Forkopimda. 

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub dalam pidatonya menyampaikan, bahwa tahun anggaran 2026 merupakan tahun pertama dalam periode RPJP daerah Halmahera Timur tahun 2025-2045 dan periode RPJMD tahun 2025-2029 yang memuat visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih. 

"Maka untuk merefleksikan kesinambungan, kepemimpinan pada periode kedua bupati dan wakil bupati, sekaligus memperkuat komitmen untuk mengakselerasi agenda transformasi daerah secara lebih terstruktur, terukur, dan berdampak nyata," ujarnya. 

Sementara kata Ubaid, tahun anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan prinsip dan target pelaksanaan perencanaan pembangunan yang ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Halmahera Timur tahun 2026 dan menjadi sasaran untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 yang bertemakan, "Halmahera Timur berbenah menuju transformasi kemajuan,"

"Visi ini bukan hanya mempertegas arah pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan, tetapi juga memantapkan posisi Halmahera Timur dalam peta transformasi jangka panjang menuju daerah yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan," cetus Ubaid. 

Dirinya menjelaskan, penyampaian rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026 berdasarkan ketentuan pasal 90 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan penegasan terhadap tujuan dan fungsi 
penganggaran pemerintah, penegasan terhadap peran DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, serta pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran. 

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-63/PK/2025, tertanggal 25 September 2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026, pendapatan daerah berdasarkan kebijakan pendapatan daerah dalam rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026 dan berdasarkan analisis potensi sumber-sumber pendapatan, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 935.609.246.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima milyar enam ratus sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp473.940.431.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dari target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 Rp1.409.549.677.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan milyar lima ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). 

"Jadi, tahun 2026 ini mengalami penurunan sebesar 33,62 persen. Penurunan ini terjadi dengan adanya penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang tertuang dalam Undang-Undang tentang APBD tahun 2026." tandasnya. 

====
Penulis : Wahono Side. 
Editor    : Redaksi. 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini